Eks HGU BBS Jadi Warisan

Eks HGU BBS Jadi Warisan

MUKOMUKO, BE – Persoalan pengolahan eks HGU PT BBS yang berlokasi di wilayah Air Rami, yang saat ini digarap PT DDP dan masih berpolemik dengan warga sekitar ternyata pernah dilakukan pembahasan ditingkat legislatif. Hanya saja persoalan itu belum tuntas dan menjadi warisan bagi anggota legislatif periode 2009 – 2014. “Ya, persoalan itu pernah kita bahas. Dan menjadi PR kita bersama. Namun persolan itu tetap akan diselesaikan bersama rekan – rekan lainnya di legislatif,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi, kemarin. Dari hasil pembahasan sebelumnya, kata Ali, eks HGU BBS yang digarap oleh PT DDP itu sifatnya pinjam pakai dan diakui diatas akte notaris. “ Untuk legalitasnya sah atau tidak belum diketahui pasti. Karena harus dicek lebih lanjut,” katanya. Temuan awal yang diperoleh jajarannya di atas akte notaris itu ada ketidaksamaan komoditi. Eks PT BBS menanam Kakao sedangkan yang ditanam DDP adalah sawit. “ Ini temuan yang kita ketahui berdasarkan dokumen yang ada dan tertulis diatas akte notaris. Untuk benar atau tidaknya harus dilakukan penyelusuran dan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya. Dengan waktu yang tersisa beberapa bulan ke depan,  persoalan itu tetap akan diselesaikan segera. Jikalau tidak rampung akan menjadi catatan anggota dewan yang lama dan akan dititipkan kepada rekan–rekan dewan yang baru yang akan  duduk  dikursi legislatif untuk periode 2014 – 2018. Ali juga menyampaikan  untuk mengenai kebenaran atau tidaknya atas legalitas eks HGU BBS atas pinjam pakai, PT DDP harus bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sekitar. “DDP wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak merugikan warga sekitar,” pungkas politisi Golkar itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: