Purna Bakti Dewan Rp 340 Juta

Purna Bakti Dewan Rp 340 Juta

BENTENG, BE – Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), A. Ansyori, SH, MH mengatakan, uang jasa pengabdian 25 anggota DPRD Benteng siap dicairkan. Pencairan dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka sebagai anggota dewan periode 2009-2014 dengan anggaran Rp 340 juta bersumber dari APBD 2014. Dipastikan anggota DPRD tidak sama rata menerima tunjangan purna bakti tersebut, karena penetapannya berdasarkan masa tugas DPRD. \"Uangnya sudah ada, tinggal dicairkan dan dibayarkan,\" ungkap Sekwan. Menurutnya,  uang pengabdian DPRD diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 37 Tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itu merupakan perubahan PP sebelumnya Nomor 24 tahun 2004. “Pengadaan anggaran untuk purna bakti ini ada aturannya,” katanya. Ansyori menambahkan, dari 25 anggota DPRD tidak semuanya bertugas genap selama 5 tahun. Beberapa anggota baru dilantik setelah ada pergantian antar waktu (PAW) tahun 2012 diantaranya, Umiyati politisi Demokrat Hj Aprinely dari Golkar dan Wasik Calik dari PPP. Selain itu ada 15 anggota DPRD yang dilantik belakangan setelah Benteng terpisah dari Bengkulu Utara. “Purna bakti itu dibayar dalam bentuk uang. Ada aturan perhitungannya yakni masa tugas 1 tahun pembayaran 1 kali, dua tahun 2 kali, tiga tahun 3 kali, empat tahun 4 kali dan lima tahun 6 kali. Dikalikan dengan uang referensi Ketua Rp 2,1 juta. Rata-rata mendapat Rp 12 juta, ada juga anggota mendapat Rp 9 juta, serta beberapa anggota lainnya mendapat Rp 9 juta,” ujarnya. Dijelaskannya, semua anggota DPRD diberikan purna bakti. Begitu juga dengan anggota DPRD politisi PAN, H Darman Suryadi yang wafat. Terhitung sudah 5 tahun juga mengabdi di Benteng sebagai wakil rakyat. “Baik yang aktif maupun yang sudah meninggal di masa akhir tugasnya, akan diberi uang jasa pengabdian selama menjadi wakil rakyat,” jelasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: