Dewan Akui Fee Proyek 15 Persen

Dewan Akui Fee Proyek 15 Persen

KOTA MANNA, BE – Ketua Fraksi Sekundang Setungguan DPRD Bengkulu Selatan (BS) Samsu Hermanto SH mengungkapkan, saat ini ia mendapat informasi akurat adanya isu fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Menurutnya, fee tersebut dipatok oleh oknum di Dinas PU  sebesar 15 persen dari pagu anggaran. Para kontraktor dipungut dana yang fantastis itu jika ingin mendapat proyek pembangunan dari PU. ”Kalau pejabat minta fee hingga 15 persen, alamat pembangunan di BS kacau,” Samsu Hermanto. Menurutnya, fee tersebut akan merusak kualitas proyek itu sendiri. Pasalnya, dalam setiap kegiatan pembangunan keuntungan proyek untuk para kontraktor antara 10 hingga 15 persen. Dengan tingginya fee proyek yang diminta, hal ini mengindikasikan  pejabat yang bersangkutan sengaja ingin menghancurkan BS dengan menjadikan kualitas kegiatan di BS dibawah standar. ”Kalau fee 15 persen, sedangkan keuntungan perusahaan maksimal hanya 15 persen, jika para kontraktor bekerja sesuai mekanisme artinya kontraktor akan merugi. Tentu pengusaha tidak mau rugi, artinya pejabat sengaja mengajak kontraktor untuk korupsi dan sengaja menjebak kontraktor masuk penjara,” Ungkap Samsu. Karena itu, kata Samsu, ia mengimbau para kontraktor untuk  bersatu dan sepakat menolak memberikan fee proyek tersebut. Dengan begitu, kalau pejabat tetap bertahan pada keinginannya alamat pembangunan di BS akan stagnasi dan serapan APBD akan rendah. ”Saya ingatkan para kontraktor untuk tidak main-main dalam proyek,jika ada yang mau memberikan fee hingga 15 persen maka kontraktor itu patut dipertanyakan kinerjanya, sebab itu pasti akan melakukan pengurangan volume atau kualitas pekerkaan demi menutupi fee yang dikeluarkan,” katanya. Sebelumnya, beberapa kontraktor di BS mengungkapkan pejabat Dinas PU BS meminta fee hingga 15 persen untuk setiap item kegiatan pembangunan di BS. Hal ini membuat para kontraktor pun resah sebab kalau dipenuhi mereka akan rugi. Bahkan  mereka pun siap memboikot kegiatan pembangunan di BS jika pejabat itu tetap bertahan pada fee sebesar  15 persen. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: