Tersangka Korupsi Pabrik Es Segera Ditetapkan

Tersangka Korupsi Pabrik Es Segera Ditetapkan

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es tahun 2007 lalu. Puluhan saksi-saksi telah diperiksa secara marathon untuk mengungkap kasus ini.\"Sekitar 29 saksi sudah kita mintai keterangan untuk mendapatkan bukti dan keterangan yang diperlukan, \" kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala SIK.

Sebelum penetapan tersangka, dalam waktu dekat ini akan turun pihak BPKP ke lapangan  untuk melihat langsung bangunan pabrik es tersebut dan menghitung kembali kerugian negara yang diduga mencapairatusan juta rupiah. \"Jika dari hasil investigasi, kerugian negaranya mencapai 547 juta lebih. Untuk pastinya akan dihitung oleh BPKP melalui audit yang dilakukan, \" bebernya.

Setelah diketahui besaran kerugian negara dari proyek itu. Polisi akan melakukan ekspose sekaligus penetapan tersangka yang diperkirakan lebih dari satu orang.\"Kita upayakan akhir bulan ini sudah ada tersangka pada kasus pembangunan pabrik es tersebut,\" terangnya.

Sebagaimana diketahui dari puluhan saksi yang diperiksa itu diantaranya Zamdial yang saat itu selaku PA sekaligus mantan Kadis Pertanian,Ketahan Pangan,Prikanan dan Kelautan, Aman Jaya selaku PPTK yang saat ini sebagai Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Kabupaten Mukomuko dan puluhan saksi lainnya yang mayoritas adalah pejabat dan mantan pejabat dijajaran Pemkab Mukomuko.Pembangunan pabrik es  yang berlokasi di Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko itu dikerjakan PT Teisa Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar lebih dan hingga saat ini bangunan itu terbengkalai dan tidak bermanfaat. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: