Raperda Zakat Mal Batal Diajukan
MUKOMUKO, BE – Rencana pemerintah daerah akan mengajukan Raperda zakat mal dijadikan Perda urung dilakukan. Hal itu dikarenakan ada pro dan kontra mengenai hal tersebut. “ Ya, belum lagi diusulkan ke legislatif, sudah banyak yang pro dan kontra. Sehingga Reperda itu urung untuk diusulkan dan dibahas bersama legislatif,” ungkap Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, H Anshari dikonfirmasi, kemarin. Tujuan di Perdakannya mengenai zakat mal khusus bagi PNS itu supaya dalam pembayaran zakat itu tertib. Selain itu sasaran penyaluran zakat itu pun dapat tepat sasaran. “ Ada yang menolak itu bukan berarti tidak mau bayar zakat mal. Kemungkinan PNS yang bersangkutan langsung memberikan zakat mal nya kepada orang yang membutuhkan secara langsung,” katanya. Jika seluruh PNS di Kabupaten Mukomuko yang berjumlah lebih dari 4 ribu orang, dan pembayaran zakat mal satu pintu melalui badan amil zakat (BAZ), diperkirakan dalam satu tahun zakat mal akan terkumpul mencapai Rp 3, 5 miliar lebih. Total tersebut dipukul rata dan diambil sample 4 ribu PNS dengan gaji yang diterima Rp 3 juta/ bulan. “ Nilai itu bisa jadi lebih, karena gaji setiap PNS berbeda,” bebernya. Meskipun Raperda urung dibahas atau ditindak lanjuti untuk sementara, Pemda tetap mengimbau SKPD-SKPD melakukan pemungutan zakat mal kepada bawahannya. Meskpun setip bulan di SKPD – SKPD yang membayar zakat mal semakin menurun. “ Pembayaran zakat mal di SKPD tetap berjalan walaupun belum di Perdakan. Setiap bulan mengalami penurunan yang drastis. Contohnya bulan lalu mencapai Rp 10 juta. Bulan ini hanya Rp 4 juta. Ini membuktikan kesadaran dalam membayar zakat mal masih rendah,” demikian Anshari. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: