Pembangunan Pabrik CPO Tak Melanggar RTRW
MUKOMUKO, BE – Investor yang akan berinvestasi di bidang pabrik CPO. Pemerintah daerah menyiapkan lokasi yang direncanakan berada diwilayah Bukit Solang Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Lokasi itu dipastikan tidak masuk pada zona larangan yang telah tertera di dalam RTRW. “ Ya, awalnya lokasi yang akan dibangun pabrik itu kawasan pertanian. Setelah kita koordinasikan dengan Bappeda. Pembangunan pabrik dilokasi Bukit Solang itu tidak masalah. Hal itu dikarenakan tidak akan berimbas negatif pada lokasi pertanian yang berada diwilayah tersebut,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin SH. Investor yang akan berinvestasi itu adalah PT Usaha Sawit Mandiri yang merupakan cabang dari PT Bumi Mentari Karya (BMK), yang telah terlebih dahulu beroperasi diwilayah Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko. Saat ini perusahaan itu sebatas mengantongi izin prinsip, dan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan berikutnya. Sebelum izin lokasi diterbitkan, lanjut Musharuddin, persyaratan harus lengkap. Seperti telah melakukan ganti rugi tanah, adanya kesepakatan masyarakat sekitar yang menyatakan mendukung rencana pembangunan pabrik tersebut. “ Masih cukup panjang proses perizinan. Karena masih ada izin –izin lainnya yang harus diurus dan dikantongi perusahaan yang bersangkutan,” bebernya. Direncanakan jika pabrik itu telah beroperasi. Luas lokasi sekitar 50 hektar dan kapasitas menampung dan mengolah tandan buah segar (TBS) mencapai 45 ton/jam. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: