Habis Masa Perizinan
MUKOMUKO, BE – Pengusaha yang menjalankan usahanya diwilayah Kabupaten Mukomuko, banyak yang kedaluarsa dan habis masa perizinannya. Pengusaha tersebut disarankan sesegera mungkin mengurus perpanjangan. “ Banyak usaha – usaha yang ada di daerah ini yang izinnya sudah habis, dan wajib kembali melakukan perpanjangan,” ungkap Kepala Kantor Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin SH, saat dikonfirmasi, kemarin. Beberapa usaha itu diantaranya depot isi ulang air minum, dealer motor/ mobil, bengkel serta sejumlah usah lainnya. Jumlah itu baru di wilayah kecamatan kota dan beberapa kecamatan saja yang telah didatangi langsung. \" Jumlah itu masih sebagian, belum termasuk seluruh kecamatan,” ujarnya. Izin yang harus segera diperpanjang itu diantaranya HO atau izin gangguan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Dalam pembuatan perizinan itu selain biaya terjangkau, prosesnya pun cepat alias tidak berbelit – belit, asalkan persyaratan dalam pengusulan perizinan itu lengkap. Perizinan wajib dikantongi supaya usaha yang dijalankan legal. “ Sanksi tegas bagi pengusaha yang tak mengantongi izin dipastikan. Sebelum penindakan dilakukan, alangkah baiknya para pengusaha mengurus lebih awal,” bebernya. KPTSP hanya sebatas mengeluarkan perizinan. Untuk melakukan survei dan mengeluarkan rekomendasi kewenangan bagian dan SKPD terkait. “ Khusus HO ada di bagian ekonomi dan SIUP rekomendasi dari Disperindag, Koperasi dan UKM,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: