Pemilik 16 Kubik Kayu Ilegal Belum Ditahan
BINTUHAN,BE-Setelah beberapa pekan terakhir ini melakukan penyelidikan atas asal usul kepemilikan 16 kubik kayu ilegal jenis magris atau meranti beberapa waktu lalu, oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur, mulai menemukan titik terang atas kepemilikan kayu tersebut. Dari hasil penyelidikan Polres, pemilik kayu itu adalah MU, warga Jawa Timur. “Pemilik kayu adalah MU orang Jawa, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi belum kita tetapkan tersangka,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK didamping Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH kemarin. Disinggung dugaan keterlibatan PNS Dishut, pihaknya belum bisa memastikan jika ada keterlibatannya. Namun ia berjanji dalam kasus ini ia tak akan menutup-nutupi. Siapa yang terlibat akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk keterlibatan oknum Dishut kita belum tahu, karena saat ini kita sedang prosespenyelidikan. Kalau memang ada oknum yang terlibat akan kita usut,” terangnya. Ditambahkanya, besok (Hari ini) pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Perizinan. Guna untuk mengetahu lokasi batas penebangan liar yang dilakukan para penebang liar tersebut. “Surat panggilan sudah kita sampaikan beberapa hari lalu, dan besok (hari ini) yang bersangkutan akan kita periksa sebagai saksi,”jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: