Budiman Diperiksa Inspektorat 3 Jam

Budiman Diperiksa Inspektorat 3 Jam

KOTA MANNA, BE – Dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS, guru Biologi SMAN 5 BS, H Budiman Ismaun MPd kemarin diperiksa Inspektorat BS. Budiman yang merupakan mantan Asistren II Pemkab BS memang tidak pernah masuk kerja sejak menolak mutasi yang dilakukan Bupati BS Mei 2013 lalu, diperiksa pihak Inspektorat selama 3 jam. Kepada BE usai diperiksa Inspektorat, Budiman mengakui dimintai keterangan  mengenai alasannya tidak mengajar di SMAN 5 BS. Diakuinya selama ini dirinya belum pernah masuk kerja lantaran masih memperkarakan SK mutasi dirinya tersebut. Apalagi, kata dia, dia masih akan berupaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah memori banding yang disampaikan Pemda BS ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan dikabulkan hakim PTTUN Medan. Budiman menyatakan siap menjalankan tugas sebagai guru di SMAN 5 BS jika pada putusan MA nanti kembali menguatkan putusan PTTUN Medan. “Kalau nanti saya kembali dikalahkan di MA, saya siap mengajar di SMAN 5 BS,” ucapnya. Ditambah lagi alasannya belum mengajar karena sebelumya yakni 7 Juli lalu dirinya sudah menyampaikan surat permohonan kepada Sekkab BS agar distafkan di Sekretariat Pemda sebelum ada kekuatan hukum tetap. Hanya saja kalaupun nantinya Inspektorat BS tetap memberikan sanksi kepada dirinya, dirinya pun tetap mempertanyakan dasar hukum bagi Inspektorat terkait sanksi yang akan diterimanya. Terlebih lagi sambung dia, selama ini banyak PNS yang tidak akfit  akan tetapi luput dari pantauan Inspektorat. Sehingga dirinya pun melihat pemeriksaan terhadap dirinya ini bentuk diskirminasi. “Kalaupun Inspektorat ingin menerapkan disiplin PNS, semua PNS yang tidak masuk kerja harus juga disanki termasuk juga keluarga bupati  yang tidak hadir juga  harus disanki,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat BS, Minarman SH  membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Budiman. Menurutnya hal itu lantaran Budiman tidak menjalankan  tugas sebagai PNS. Padahal sambung dia sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS setiap PNS yang tidak disiplin dapat disanksi mula dari teguran hingga pemecatan. Hanya saja setelah mendengarkan alasan  Budiman itu, maka pihaknya akan mengkajinya kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami bekerja berpedoman pada aturan, atas ketidakhadirannya ke SMAN 5 juga ada alasanya, jadi kami akan dalami lagi untuk kemudian menentukan sikap atau sanksi yang akan diberikan,” terang Minarman.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: