Jam Masuk Sekolah Dipercepat

Jam Masuk Sekolah Dipercepat

Pukul 07. 15 WIB MUKOMUKO, BE – Tahun ajaran (TA) tahun baru mendatang, Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, memberlakukan jam masuk sekolah lebih awal. Yakni jam masuk sekolah pada pukul 07.15 WIB. “ Sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB. Mulai ajaran baru nanti efektif pukul 07.15 WIB,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd. Dipercepatnya jam masuk sekolah 15 menit, kata Nurhasni, akan dimanfaatkan supaya para pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga SLTA sederajat, diberikan siraman rohani ataupun diberikan suatu refleksi. Artinya  waktu 15 menit itu dimanfaatkan sebelum dilaksanakannya aktifitas belajar mengajar reguler dimulai para pelajar itu sudah diberikan “wejangan” yang positif. \"Kebijakan itu dalam rangka untuk meminimalisir hal – hal yang tak diinginkan. Seperti terjadinya peristiwa negatif yang dapat merusak masa depan dan merugikan pelajar yang bersangkutan,\" jelasnya. Kegiatan itu, lanjut Nurhasni, wajib dilaksanakan semua Kepsek dan guru di sekolah – sekolah tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko, tanpa terkecuali. Karena dalam dunia pendidikan khususnya pada jam sekolah adalah kewajiban dari guru. Dirumah kewajiban orang tua dan di masyarakat kewajiban dari masyarakat. “ Artinya dalam memberikan pendidikan dan pengawasan yang maksimal. Harus ada kerjasama dan peran semua pihak,” katanya. Ia juga menyampaikan, pada ajaran baru khususnya tingkat SLTP dan SLTA wajib ada muatan lokal dan jam belajar lebih diperbanyak. Yang sebelumnya 2 jam seminggu, ajaran baru harus 4 jam. Muatan lokal itu lebih fokus ke ajaran agama. Sehingga para pelajar lebih memahamai ajaran agama dan mengetahui apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang oleh agama.  \"Dalam penambahan jam belajar muatan lokal, murid tidak dibenarkan diminta biaya sepersen pun. Karena biaya operasional sekolah (BOS) bisa digunakan. Sepanjang diperuntukan peningkatan SDM  pelajar,\" pungkas Nurhasni. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: