Dewan Tolak Dua Penyertaan Modal

Dewan Tolak Dua Penyertaan Modal

MUKOMUKO, BE – Anggota Dewan Mukomuko, menolak dua raperda untuk ditingkatkan menjadi perda khususnya untuk penyertaan modal, yakni penyertaan modal ke PT Mukomuko Maju Sejahtera dan PDAM Tirta Selagan. “Ya, dua penyertaan modal itu tidak dapat kita akomodir,” tegas Anggota Banleg, Antonius Dalle SP. Ini berdasarkan hasil konsultasi Banleg ke sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementeran Pekerjaan Umum RI. Dimana PDAM Mukomuko saat ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga penyertaan modalnya tidak dibenarkan. “Jika kita setuju akan menyalahi aturan. Karena itu kita ambil keputusan tegas dengan menolak reperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” kata Antonius. Kendati demikian,  khusus untuk menunjang kegiatan di UPT SPAM tetap dianggarkan melalui biaya operasional. Sementara itu untuk penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada yang harus dilengkapi dan pengurangan anggaran. Penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu yang awalnya sebesar Rp 4 miliar yang diakomodir hanya sebesar Rp 2 miliar. Untuk BPR sebesar Rp 6 miliar belum dapat diakomodir dan dilanjutkan pembahasannya karena sampai saat ini perizinan tentang pendirian BPR belum ada. Sedangkan lanjutan terhadap raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkunagn perusahaan (CSR) dilanjutkan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2014. Dari hasil rapat kerja dan telah dilaporkan banleg, tambah Antonius, dengan kesimpulan  seluruh hasil pembahasan terhadap tiga raperda itu  dianggap belum optimal karena masih ada syarat – syarat belum terpenuhi berdasrkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Kita sarankan  kepada eksekutif untuk segera melengkapi kekurangan dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk terpenuhinya  pelaksanaan pembahasan  tersebut,” lanjut Antonius. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: