HGU Tak Boleh Dipindah Tangankan

HGU Tak Boleh Dipindah Tangankan

MUKOMUKO, BE – Persoalan antara warga Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), menjadi perhatian serius dari Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko. Ternyata, sejauh ini Pemda tengah menelusuri adanya dugaan eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dipindah tangankan ke PT DDP. “ Setau saya HGU tidak boleh dipindah tangankan, kecuali dijual. Itu pun harus ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati,” demikian Kepala DP3K Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto, SP. MSi melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat S.Hut. Diakui Wahyu, sejauh ini pihaknya belum mengantongi data –data HGU milik perusahaan yang berada di Kabupaten Mukomuko. Karena kewenangan data HGU ada di BPN. “ Kita juga telah beberapa kali meminta kepada BPN Mukomuko supaya dapat memberikan data HGU seluruh perusahaan yang ada. Namun belum ada realisasi hingga sekarang,” bebernya. Alasan dari BPN, lanjut Wahyu, HGU itu adalah rahasia negara. Dan jika ingin memperoleh data tersebut harus ada keputusan dari pengadilan.  “ Inilah kenyataan yang kita peroleh. Bahkan surat permohonan permintaan data tersebut tembusannya hingga ke pusat,” bebernya. Begitu pun  mengenai adanya alih fungsi komoditi khususnya di HGU yang dikelola oleh PT DDP. “ Setau saya eks  HGU PT BBS itu dulunya ditanam kakao. Saat ini telah ditanami sawit. Jika itu benar harus ada aturan dan tidak boleh asal di alih fungsikan dari tanaman kakao menjadi sawit,” ujarnya. Ditambahkan Wahyu, pihaknya  tidak dapat menyampaikan secara detail. Karena belum ada data valid yang dipegang oleh dinasnya.  Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha untuk  mendapatkan data tersebut. Khusus eks HGU PT BBS akan menyurati dan mencari data langsung ke PT BBS. “ Saya sudah mencari informasi megenai hal itu dan mencari tahu kantor PT BBS hanya saja hingga saat ini belum ketemu,” tutupnya. Kepala BPN Kabupaten Mukomuko, Wartomo ketika hendak ditemui dikantornya, kemarin (5/5). Yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sehingga belum dapat klarifikasi mengenai persoalan tersebut. (900)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: