Dewan Pastikan CSR di Perdakan
MUKOMUKO, BE – Raperda CSR yang merupakan inisiatif dari Anggota Dewan periode 2009 – 2014 dipastikan akan ditindak lanjuti hingga di Perda kan. Hingga kemarin, Raperda itu telah dilakukan pembahasan dan tinggal dilakukan penetapan. “ Raperda CSR hampir rampung. Tinggal penetapannya saja,” demikian Anggota Banleg, Antonius Dalle SP. CSR itu dikhususkan bagi perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mulai dari perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Untuk draft awal yang akan dibahas lebih lanjut itu untuk perusahaan dibidang perkebunan CSR yang wajib dilaksanakan perusahaan itu Rp 20 ribu/hektar/tahun. “ Itu baru draf awal saja. Dan akan dibahas lebih lanjut yang melibatkan pihak –pihak terkait,” ujarnya. Bentuk CSR yang akan disalurkan kepada desa sekitar perusahaan itu beroperasi dalam bentuk fisik, dan berdasarkan usulan dari desa yang bersangkutan. Contohnya, suatu desa dalam tahun ini membutuhkan pembangunan sekolah, jembatan atau lainnya. Artinya CSR tersebut tidak berbentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan. Kewajiban perusahaan itu untuk menyiapkan anggaran dan membangun atas usulan desa. “ Yang akan kita perdakan itu tidak berupa uang tunai yang menjadi kewajiban perusahaan untuk desa. Ini untuk mengantisipasi hal – hal yang tak diinginkan,” katanya. CSR yang akan menjadi kewajiban perusahaan – perusahaan itu sepenuhnya diperuntukan desa. Sehingga desa – desa yang ada akan lebih meningkatkan pembangunan demi pembangunan yang berimbas kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “ CSR ini adalah inisiatif dewan. Dengan tujuan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat,” lanjut Anton. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: