Pemotongan Dua Persen Masih Berlanjut
PENARIK, BE – Pensuplai tandan buah segar (TBS) khususnya yang menjual ke PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL) , kembali mengeluhkan atas potongan wajib sebesar dua persen yang dilakukan perusahaan tersebut. Pemotongan itu sudah berlangsung cukup lama dan tidak diketahui dengan jelas dipergunakan untuk apa. Dan belum ada tindakan ataupun langkah – langkah yang dilakukan pemerintah melalui SKPD terkait. “ Sudah lama kami mengeluhkan potongan wajib ini. Dan telah disampaikan ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mukomuko,” ujar Budi, salah seorang penjual TBS. Ia mengharapkan keluhan segera ditindak lanjuti. Jika dibiarkan terus menerus, yang semakin merugi adalah petani. “ Kita selaku suplayer yang langsung menjual TBS ke perusahaan. Hanya sebatas mempertanyakan. Imbas besarnya kepada peani. Kita membeli dari petani disesuaikan pemotongan di pabrik ditambah dengan biaya transportasi,” katanya. Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar membenarkan banyak keluhan atas potongan sebesar dua persen tersebut. Potongan wajib dua persen itu untuk setiap kali penjualan TBS. “ Okelah kalau alasannya dikarenakan potongan banyaknnya sampah. Namun potongan itu diluar sampah, ketika dilakukan penimbangan. Jika ditambahkan potongan sampah dan potongan wajib itu menjadi 4 hingga 5 persen,” bebernya. Ia mengaku telah berbagai cara melakukan pendekatan kepada perusahaan tersebut. Supaya terbuka khususnya atas potongan wajib dua persen tersebut. Hanya saja, pihak perusahaan tetap tertutup. “ Kita juga mempertanyakan potongan wajib dua persen tersebut. Kalau potongan wajib itu jelas dan berdasarkan aturan yang ada kami menilai sah - sah saja dan harus ada pemberitahuan secara terbuka kepada penjual TBS yang bersangkutan,” katanya. Menindak lanjuti hal itu, lanjut Khoirudidn, dalam waktu ia akan menjadwalkan pertemuan antara petani dengan perusahaan guna membahas masalah tersebut. Ia mengharapkan pemerintah melaluli dinas terkait segera turun kelapangan khususnya dalam melakukan pengawasan pengawasan yang dilakukan pemerintah. \"Saya pastikan Pemda belum mengetahui. Karena hal ini hanya terjadi di PT MMIL, di perusahaan lain belum ada informasi atas potongan wajib dua persen tersebut,” tandas Khoiruddin. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: