PAD Pasar Rp 750 Juta

PAD Pasar Rp 750 Juta

MUKOMUKO, BE - Setiap tahunnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar tidak mencapai Rp 1 miliar. Ini dibuktikan besaran PAD yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD) yang diperuntukan khususnya retribusi pasar, di bawah naungan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang hanya sebesar Rp 750 juta. “ Target yang telah dipatok tersebut Rp 750 juta,” demikian Kepala Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi. Dari belasan pasar yang ada di daerah itu, sebanyak 9 pasar yang dapat ditarik retribusi. Dalam hal ini pasar yang telah ada bangunan yang dibangun oleh pemerintah. Yakni, pasar Air Rami, Lubuk Pinang, Lubuk Sanai, Agung Jaya, Gajah Mati, Pulai Payung dan Lubuk Mukti. Menurutnya, meskipun target PAD telah tetapkan. Untuk mencapai target itu belum  dapat dipastikan bakal tercapai. Ini dilihat dari kondisi pasar – pasar yang ada  khususnya 9 sembilan pasar yang telah ada MoU dengan pemerintah daerah. “ Pasar – pasar yang telah MoU itu, khusus yang ada bangunan dan fasilitas dari pemerintah. Sedangkan pasar – pasar lainnya adalah pasar yang bangunanya dibangun oleh pedagang ataupun desa yang bersangkutan. Dan tidak ada kewenangan pemerintah untuk menarik retribusi,” paparnya. Sembilan pasar itu membayar retribusi langsung disetorkan kerekening kas daerah. Disperindagkop dan UKM hanya meminta bukti, supaya penggelola pasar ataupun desa  menyampaikan bukti bahwa telah menyetor retribusi tersebut ke kas daerah. “ Mulai tahun ini retribusi pasar kita minta disetorkan setiap bulan. Tahun lalu PAD disektor pasar hanya sekitar diatas seratus juta rupiah,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: