Setiap Desa Harus Ada KUD

Setiap Desa Harus Ada KUD

MUKOMUKO, BE – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tengah merancang atau mengkonsep, supaya seluruh desa yang ada punya Koperasi Unit Desa (KUD). Khususnya yang bergerak dibidang pengumpul sekaligus penjual hasil panen bidang pertanian seperti tandan buah sawit (TBS) ke pabrik – pabrik.  \" Saat ini  kita sedang merancang sistem Koperasi Unit Desa (KUD) bagi pengumpul, dan penjual  panen TBS   kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko,\" ujar Kabag Administrasi Hukum Setdakab Mukomuko, Heri Prastyono SSTP. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda). agar semua pabrik memberikan kontrak SP kepada setiap KUD dalam menjual TBS sawit petani setempat kepada mereka. Melalui konsep Koperasi Unit Desa (KUD), para petani tidak perlu lagi memikirkan kepada siapa mereka akan mendistribusikan hasil panen. \"Mereka cukup menjual langsung hasil panen mereka ke koperasi  tanpa harus mengeluarkan biaya angkut ke pabrik yang relatif besar,\" jelasnya. Selain itu, harga yang diberikan sama dengan harga pabrik sehingga sangat menguntungkan para petani dan pengumpul. Mengenai pembiayaan, nantinya KUD tersebut akan diberikan bantuan modal melalui BUMD yang akan disalurkan langsung ke desa-desa. Ia menjelaskan,hal ini  sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan, perusahaan dan pabrik kelapa sawit wajib untuk memberikan kontribusi bagi desa setempat sebesar 20 persen dari pendapatannya. Untuk itu tujuan adanya KUD di daerah itu, agar KUD mencari dan memberikan pemasukan bagi pendapatan di desa yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBdesa).  \"Dengan adanya KUD maka secara otomatis akan berdampak juga terhadap pemasukan bagi APBdesa. Pembiayaannya murni dari pemerintah melalui BUMD yang dikuatkan dengan Perda,\" ujarnya. Meskipun KUD nantinya telah berjalan, para toke sebagai pengumpul dan penjual TBS kelapa sawit petani tetap bisa jalan, begitu juga dengan KUD. Selanjutnya kembali kepada petani tertarik menjual kepada toke atau KUD. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: