Terdakwa Korupsi Sawit Segera Dituntut

Terdakwa Korupsi Sawit Segera Dituntut

KOTA  MANNA, BE – Terdakwa korupsi proyek pengadaan bibit kelapa sawit Dinas  Pertanian Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2012, Selasa (29/4) mendatang akan menjalani sidang tuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri Manna BS, H Raswali Hermawan SH MH melalui JPU, Silfanus R Simanullang SH mengakui, dalam sidang Selasa nanti,pihaknya akan menuntut kedua tersangka tersebut. ”Sidang selanjutnya merupakan sidang dengan pembacaan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa kasus bibit sawit,” kata Silfanus. Menurut Silfanus, dalam persidangan selama ini, pihaknya sudah menghadirkan 12 saksi. Mulai dari mantan Sekkab BS Drs H Zainal Abidin Merahli hingga saksi dari auditor BPKP. Dari hasil persidangan dan keterangan para saksi itu, kedua terdakwa  yakni Sofyan Martony selaku PPK kegiatan dan Toni selaku pihak rekanan diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi dari keterangan saksi ahli, dari kegiatan pengadaan bibit sawit itu, ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 116,6 juta. ”Berapa tahun tuntutan  kami dari JPU nanti, lihat saja dipersidangan,” terang Silfanus. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu, Dinas Pertanian BS ada kegiatan pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu kecambah dengan dana sebesar Rp 749 juta. Hanya saja dalam pelaksanaan nya kejaksaan Negeri Manna mencurigai ada tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit sawit ini. Hingga menurunkan auditor BPKP dan diketahui kerugian Negara mencapai Rp 116,6 juta. Atas temuan dari auditor BPKP ini, kejaksaan Negeri Manna menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangkanya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: