Dukcapil Stop Cetak e-KTP
KEPAHIANG, BE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, tidak akan melakukan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) masyarakat Kepahiang. Ini dilakukan lantaran sampai dengan saat ini blanko e-KTP belum tiba ke daerah Kepahiang. \"Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang kita tidak lagi mengakomodir pencetakkan e-KTP tersebut. Nanti jika blanko tiba ke daerah baru akan ada pencetakan e-KTP ini,\" ujar Kadis Dukcapil Su\'urdi SSos. Dikatakannya, di stopnya pencetakan e-KTP ini juga dilakukan semua ke daerah di Indonesia. \"Saat ini, Dikcapil hanya dapat mengeluarkan surat keterangan telah melakukan perekaman data e-KTP saja jika diperlukan oleh warga,\" jelasnya. Menurutnya, jika ada warga yang berkepentingan dengan identitas domisili, maka warga yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan domisili. \"Sebagai ganti KTP kami juga terbitkan surat keterangan domisili yang masa berlakunya selama 6 bulan. Pengurusanya harus ada rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan,\" tandasnya. Sementara itu beberapa warga di Kepahiang masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP ini. Beberapa diantaranya menyebutkan jika untuk mengurus KTP sementara, pihaknya harus membayar sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu kepada pihak Kecamatan. \"Memang saat ini e-KTP tidak bisa lagi dibuat, sehingga kami terpaksa buat KTP sementara. Namun dalam membuat KTP sementara ini kami dibebankan biaya,\" ujar warga Kepahiang Lasno (30).(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: