Caretaker Walikota Ngotot Tak Mau Teken Dana Pilwakot

Caretaker Walikota Ngotot  Tak Mau Teken Dana Pilwakot

\"\"BENGKULU, BE - Tahapan Pilwakot putaran II semakin tak jelas ujungnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal 22 Desember mendatang. Namun Caretaker Walikota, Drs H Sumardi MM sampai saat ini tetap bertahan tidak mau menganggarkan dana pengawasan dan pengamanan Pilwakot sebesar Rp 1,56 miliar. Dengan cara menggeserkan anggaran SKPD atau mendahalui anggaran. Bahkan dengan lantang ia menolak penggeseran dan pendahuluan anggaran tersebut. Dalihnya belum ada kepastian anggaran yang akan digeser tersebut dalam ABPD 2013. \"Pembahasan APBD sendiri masih ditingkat  SKPD dan komisi DPRD masing-masing, nanti setelah itu baru dibahas oleh TAPD dan anggota Banggar. Kalau pembahasannya saja belum dilakukan,  anggaran mana yang mau digeser. Apanya yang mau didahulukan. Antara yang mau didahulukan harus ada kepastian. Tapi ini masalahnya belum dibahas. Kalau saya tidak mau menganggarkan selaian APBD 2013 tidak ada yang melarang,\" tegas Sumardi saat diwawancarai wartawan di Balai Kota, kemarin. Sumardi mengatakan, ia tidak ngotot agar jadwal Pilwakot ditunda dari tanggal 22 Desember. Karena menurutnya penetapan jadwal tersebut merupakan kewenangan penuh KPU. Namun ia hanya menyetujui anggaran kebutuhan pengawasan dan pengamanan Pilwakot yang  bersumber dari APBD 2013. \"Sekarang bukan masalah ngotot atau tidak. Yang menetapkan jadwal itu kan KPU, kami hanya mengganggarkan anggaran dalam APBD 2013 saja untuk panwas dan pengamanan lainnya. Kita rasionalnya saja bukan soal ngotot-ngototan. Menurut saya yang penting adalah melewati mekanismenya benar. Kalau mau tetapkan dilanjutkan 22 Desember ya silahkan. Tapi anggarannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku,\" sampai pria yang akrab disapa Kombes ini. Disinggung soal anggaran diambil dari SKPD yang memiliki banyak silpa, Kombes itu juga belum dibahas. \"Yang namanya belum dibahas oleh DPRD dan TAPD tetap tidak boleh,\" bantahnya. //Melanggar Permendagri Di bagian lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE menegaskan, apa yang disampaikan Caretaker Walikota tersebut tidak hanya mengabaikan amanat Mendagri pada saat pelantikan. Tapi juga melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolan keuangan daerah dalam pasal 162, ayat 3 yang berbunyi pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tak terduga. Kemudian dalam ayat 4 menyebutkan dalam hal belanja tak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara mengunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Senada juga dijelaskan dalam ayat 6,  kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana disebutkan dalam ayat 5, mencakup: program dan pelayanan dasar masyarakat yang angggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya. Yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Irman, Pilwakot merupakan salah satu kebutuhan mendesak yang diamanahkan undang-undang. Dan dampaknya jelas bahwa akan terjadi kerugian besar jika dilakukan penundaan. \"Kita semua tahu bahwa KPU hingga saat ini telah memulai tahapannya seperti lelang logistik, sosialisasi dan tahapan lainnya yang sudah mengeluarkan biaya. Apabila pelaksanaannya ditunda, maka sudah menimbulkan kerugian. Lebih parahnya lagi kerugian karena terhambatnya pembangunan di Kota Bengkulu,\" paparnya. Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan caretaker saat ini bertolak belakang dengan surat yang pernah disampaikan ke DPRD Kota beberapa waktu yang lalu. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah berencana akan menggeserkan anggaran di beberapa SKPD yang menyerapan kegiatannya masih rendah. Namun saat ini caretaker sudah berbalik arah. \"Surat itu ada 2 buah. Yang 1 disposisi yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Fitriani dan Kadis PPKA Syaferi Syarif. Sedangkan yang satunya lagi ditandatangani oleh Sumardi sendiri yang meminta persetujuan dari DPRD Kota Bengkulu atas penggeseran anggaran SKPD tersebut. Tapi mengapa sekarang semuanya berubah,\" tanya Irman dengan nada kesal. //Tahapan Terus Berjalan Di bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terus melakukan tahapan Pilwakot yang telah ditetapkannya. Bahkan sejak Rabu (5/12) sekretariat telah mengeluarkan kotak suara untuk dibagikan ke setiap TPS se-kota Bengkulu. \"Hingga saat ini kami tetap berkomitmen melaksanakan Pilwakot pada 22 Desember, segala tahapan terus dilakukan. Termasuk PPTK saat ini tengah mensurvei tempat percetakan surat suara di Surabaya,\" kata anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawas SH MH. Terkait tidak mendapat mengawasan dari Panwas, Kusmito menegaskan hal tersebut tidak bermasalah karena KPU sendiri belum melakukan tahapan teknis sehingga belum perlu adanya pengawasan. \"Tidak apa-apa, karena belum ada tahapan teknis yang kami lakukan yang butuh pengawasan, dan itu belum dikategorikan cacat hukum,\" pungkasnya.(400)                                 Jadwal Tahapan Pilwakot No  Tanggal                                                             Kegiatan 1.    29 Oktober - 15 Desember                          Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pilwakot 2.    16 - 18 Desember                                            Penajaman Visi dan Misi kandidat 3.    19 - 21 Desember                                            Masa Tenang 4.    22 Desember                                                    Pemungutan Suara di TPS 5.    22 - 24 Desember                                           Rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS 6.    25 - 27 Desember                                           Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK 7.    28 - 30 Desember                                           Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU 8.    30 Desember                                                    Pleno penetapan hasil Pilwakot oleh KPU 9 .   1 Januari                                                            Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD kota 10.    4-5 Januari                                                     Pengajuan keberatan terhadap hasil Pilwakot ke MK 11 .   5-18 Januari                                                   Penyampaian dan penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD kota setelah putusan MK Sumber: KPU Kota Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: