Alokasi TP Guru Rp 44,2 Miliar
BENTENG, BE - Kesejahteraan tenaga pendidik atau guru selalu diutamakan. Tahun ini Pemerintah Pusat kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,2 miliar untuk membayar tunjangan profesi. Terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.07/2014 Tentang Pedoman umum dan alokasi Tunjangan profesi Guru PNS Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Benteng, H Budiman Efdi, SE, S.Ip, M.Si, mengatakan, payung hukum atau PMK dari Menteri Keuangan sudah keluar. Termasuk anggarannya sudah masuk ke kas daerah, dengan total pada triwulan pertama senilai Rp 11,9 miliar. “Tunjangan guru tersebut segera dibayar, PMK sudah keluar,” ungkapnya. Menurutnya, dalam PMK juga telah dipertegas, bahwa TP guru harus dibayar dilaksanakan per triwulan. Untuk triwulan pertama, paling lambat minggu terakhir bulan April. Khusus guru yang sudah memiliki SK Dirjen syarat pencairan, akan diproses pembayaran dari Dinas Pendidikan. “Mengingat PMK sudah keluar, akan dikoordinasi ke Dikbud,” terangnya. Dijelaskannya, dalam PMK tersebut juga diperjelas, sisa dana TPG yang terdapat dalam kas umum daerah senilai Rp 4,8 miliar, ditambah kekurangan bayar (carry over) senilai Rp 5,9 miliar. Pembayaran tunjangan guru langsung ke rekening guru, dan besaran tunjangan satu kali gaji, tanpa ada pemotongan liar. “Besaran tunjangan sama besarnya dengan gaji pokok guru,” jelas Budiman. Semenatara itu, Kepala Dinas Dikbud Benteng, Meizuar, SH, MH membenarkan, PMK sudah ada, dengan demikian bagi guru yang sudah memiliki SK Dirjen atau sertifikasi payung hukum, bisa diurus untuk melakukan pencairan di triwulan pertama. “528 guru yang sudah memiliki SK Dirjen, akan diusulkan pencairannya di triwulan pertama, minggu terakhir bulan April 2014,” tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: