Puluhan Kades Dijabat Plt
MUKOMUKO, BE – Sepanjang tahun 2014 tercatat 32 Kepala Desa (Kades) habis masa jabatan. Jabatan kades itu tidak langsung dilakukan pemilihan langsung oleh masyarakat. Untuk sementara waktu akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Baik itu yang ditunjuk dari PNS yang berada di kecamatan, maupun dari tokoh masyarakat. Penunjukan dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama di desa yang bersangkutan. “ Tahun ini puluhan jabatan kades di Plt kan,” beber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman. Penunjukan Plt Kades itu berdasarkan edaran Kemendagri, dan belum diperbolehkan melakukan Pilkades, walaupun jabatan kades telah berakhir. “ Kades yang habis masa jabatan tetap di berhentikan dengan hormat. Penggantinya ditunjuk sebagai Plt untuk sementara menjalankan tugas dan melayani masyarakat umum hingga akhir 2014 mendatang,” ujarnya. Kebijakan itu dilakukan dikarenakan tahun 2014 merupakan tahun Pemilu. Dikhawatirkan jika Pilkades digelar berbarengan Pemilu, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.“ Awalnya setelah Pileg boleh dilaksanakan Pilkades. Edaran kembali dikeluarkan, Pilkades boleh digelar pada 2015 mendatang,” bebernya. Ia memastikan walaupun jabatan kades masih di Plt kan. Pelayanan dan administrasi pemerintah di desa – desa tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena pejabat desa yang akan di Plt-kan itu tidak hanya untuk mengisi kekosongan. Melainkan harus mengerti dengan pemerintahan didesa, dan dapat menjalankan tugas untuk melayani masyarakat umum. “ Tupoksi Plt Kades sama dengan Kades definitif. Bedanya, Kades definitif bertugas hingga bertahun - tahun. Hingga masa jabatan berakhir. Sedangkan, Plt kades hanya menjalankan tugas sementara. Jika kita hitung Januari 2014 hingga Januari 2015. Jabatan Plt hanya selama satu tahun,” demikian Badi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: