Listrik Non PLN Wajib Kantongi Izin

Listrik Non PLN Wajib Kantongi Izin

MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko mengingatkan masyarakat maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya yang menggunakan listrik non PLN, wajib mengantongi izin operasi.  Hal itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. “ Wajib bagi siapa saja yang menggunakan listrik non PLN mengantongi izin. Baik itu milik pribadi maupun pengusaha,” papar Kepala Bidang ESDM Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian SH. Ia mengaku sejauh ini  belum ada satupun yang mengurus perizinan. Sejak telah diberlakukannya UU tersebut. Begitu pun telah diterbitkannya Perbup Nomor 5 tahun 2014. Padahal pemerintah daerah telah mensosialisasikan hal tersebut. Dari sekian banyak pengguna pembangkit listrik non PLN, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi. \"Meskipun untuk jumlah valid pengguna listrik non PLN belum  terdata sepenuhnya,  diketahui banyak perusahaan maupun masyarakat pribadi yang menggunakan listrik non PLN. Dan belum ada satu pun yang mengantongi izin,” bebernya. Pengguna listrik non PLN diatas 200 KVA wajib terdaftar dan mengantongi izn operasi dan dibawah 200 KVA harus terdaftar. Bagi yang tidak menggubris peraturan yang berlaku  itu, dipastikan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pengguna listarik non PLN. Baik itu yang digunakan oleh pihak perusahaan maupun perorangan. “ Sejauh ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi izin operasi tersebut. Karena Perbup belum ada. Saat ini Perbup telah ditandatangani Kepala Daerah  dalam menindak lanjuti perundangan - undangan yang berlaku. Seluruh pengguna listrik non PLN wajib harus mengantongi izin operasi. Sambil menunggu respon dari pengguna, jajarannya juga tengah melakukan pendataan. Baik itu  pembangkit yang digunakan pihak perusahaan – perusahaan besar maupun masyarakat secara individu,” tandasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: