Dua Pengusaha Kantongi Izin Pemasaran Kayu

Dua Pengusaha Kantongi Izin Pemasaran Kayu

MUKOMUKO, BE – Dari empat orang pengusaha kayu, dua pengusaha yang telah mengantongi izin untuk melaukukan pemasaran. Dari lokasi pengambilan kayu hingga dibawa ke tempat atau lokasi pembeli (depot maupun masyarakat pribadi). Kedua pengusaha itu adalah Yusuf yang lokasi pengolahan kayu di Desa Bunga Tanjung, dan Aman Zikri alias Menggek berlokasi di V Koto. Bagi masyarakat maupun depot yang mendapatkan kayu tidak dari dua pengusaha itu dikategorikan illegal. “ Perlu dipertanyakan jika ada yang mendapatkan kayu tidak dari pengusaha yang mengantongi perizinan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko , Eddy Apriyanto SP MSi melalui Kepala Bidang Kehutanan, Budi Yanto SHut dikonfirmasi, kemarin. Begitu pun jumlah volume pengusaha yang mengantongi perizinan selama delapan bulan terbatas. Hal itu disesuaikan dengan potensi pengolahan kayu yanag diambil dari hutan rakyat. “ Tahun ini jumlah volume kayu yang dikeluarkan izin. Paling banyak 467 kubik/satu pengusaha yang mengantongi izin. Jenis kayu bervariasi, paling banyak jenis resak dan meranti,” bebernya. Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penjualan ataupun pemasaran kayu secara illegal, Budi mengharapkan ada peran aktif dari semua pihak. Mulai dari perangkat desa, kecamatan, masyarakat dan pihak – pihak terkait lainnya. Jika ditemukan ada aktifitas pemasaran secara illegal segera dillaporkan ke pihak terkait. “ Kita harapkan  peran serta semua pihak. Karena pengusaha yang mengantongi izin tidak banyak, hanya ada empat orang  pengusaha,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: