Verifikasi Honorer K2 Berdasar SKPD
KEPAHIANG, BE - Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) akan melakukan verifikasi berkas honorer Kategori 2 (K-II) sesuai dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana honorer itu mengabdi. Hal ini dikatakan Kepala BKD Kepahiang Peryandi SSos MM Kamis (24/4) kemarin. \"Saat ini proses pemberkasan tenaga honorer K-II yang lulus tes CPNS lalu masih berlangsung. Namun, jika proses pemberkasan telah selesai, kita terlebih dahulu akan memverifikasi berkas yang dimaksud. Verifikasi itu sendiri bertujuan salah satunya guna membuktikan kebenaran dari berkas yang diserahkan honorer K-II dalam proses pemberkasan ini,\" ujarnya. Dikatakannya, dalam verifikasi yang dilakukan pihaknya akan langsung turun ke SKPD. Seperti verifikasi SK honor tenaga honorer K2, yang mana bagi honorer K-II yang dinyatakan lulus tes CPNS lalu tidak boleh terputus SK honornya. \"Jika nanti pada saat verifikasi kedapatan SK honor tenaga honorer K-II ternyata sempat putus menjadi tenaga honorer, maka honorer K-II itu dapat dibatalkan pengangkatan CPNS-nya,\" jelasnya. Menurutnya, langkah ini mesti dilakukan karena disaat berkas itu dikirim ke BKN juga akan dicek lagi. Jika dalam pengecekan oleh BKN terdapat kesalahan, bisa-bisa pihaknya yang juga turut disalahkan. \"Yang jelas kita tunggu saja proses pemberkasan ini selesai terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita yang langsung melakukan verifikasi pada tingkat SKPD dimana honorer itu mengabdi,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, sejak awal terkait hal ini sudah diingatkan kepada masing-masing honorer K-II yang dinyatakan lulus tes CPNS. Makanya sejak awal pihaknya berharap honorer K-II memperhatikan dan mengindahkannya. \"Karena berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 6a ayat 9 PP No 56 tahun 2012 menyatakan bahwa tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS, dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, tidak dapat diangkat menjadi CPNS atau dibatalkan,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: