Tabat Utara-Lebong Belum Tuntas

Tabat Utara-Lebong Belum Tuntas

ARGA MAKMUR, BE – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum juga tuntas. Bupati BU, Dr Ir H Imron Rosyadi MM MSi ketika dikonfirmasi mengaku tidak mau berkomentar banyak terhadap tabat tersebut, karena pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada gubernur. Apalagi kata Imron, surat dari Mendagri memberitahukan kalau tabat antara Kabupaten BU dengan Lebong sesuai dengan peta lama. \"Saya tidak mau berkomentar banyak terkait tabat ini, yang jelas Mendagri sudah mengeluarkan keputusan kalau tabat itu sesuai dengan peta lama,\" katanya. Imron juga berharap, jika tabat itu menjadi polemik, sebaiknya Mendagri segera meletakkan tabat yang ada sesuai keputusan dan peta lama yang sudah disampaikan itu. Apalagi diketahui lima desa itu tidak teregister di Mendagri, sehingga nantinya tidak menimbulkan kericuhan yang tidak diinginkan dan masyarakat juga punya kejelasan terkait kependudukannya. \"Kita minta Mendagri segera letakkan tabat yang ada, apalagi lima desa itu jelas tidak teregister,\" ujar Imron. Sementara Kepala Dinas Dukcapil BU, Kiman Nazardi SE MM mengatakan, jika sudah ada tabat yang diletakkan kementerian dengan jelas, maka data kependudukan lima desa itu harus diganti sesuai dengan tabat, yang sebelumnya memiliki data kependudukan di Lebong. Penduduk di lima desa yang berada di  perbatasan harus segera mengurus kependudukannya menjadi masyarakat BU, dan melalui Dinas Dukcapil siap memberikan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan itu. \"Kalau sudah ada tabat yang ditetapkan dengan jelas, tentu data penduduk juga harus diganti, dan kita siap berikan pelayanan ini,\" demikian Kiman. Sekda Lebong Belum Tahu Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Drs H Arbain Amaludin mengaku belum mengetahui jika adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu mengenai persoalan tapal batas Kabupaten Lebong denga Kabupaten Bengkulu Utara. \"Saya belum tahu soal SK tapal batas itu, coba saja tanyakan ke Bagian Pemerintahan. Kalau sampai sekarang saya belum menerima SK terkait tapal batas tersebut,\" jelas Sekda yang ditemui BE di ruang kerjanya Kamis (24/4) kemarin. Dikatakan Sekda, jika memang SK Gubernur terkait persoalan tapal btersebut telah dikeluarkan maka pihak Pemerintah Kabupaten Lebong akan segera melakukan rapat bersama Bupati, DPRD, Muspida dan SKPD lainnya untuk membahasnya.\"Ya kalau itu (SK,red) suadah keluar kita akan segera rapat bersama Bupati, Muspida, DPRD Lebong dan pihak lainnya terkait keputusan SK tersebut,\" kata Sekda. Ditanyai apakah pihak Pemkab akan melakukan PTUN jika SK tapal batas tersebut benar-benar keluar, Sekda menjawab jika dirinya tidak bisa memutuskan hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut tergantung dari hasil rapat. \"Kita kan tidak bisa memutuskan sendiri soal itu, tentunya akan dibahas didalam rapat nanti,\" singkat Sekda sambil keluar ruangan. Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang intinya menyebutkan jika 5 desa milik Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano disebutkan tidak teregister dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013 alias tidak masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Lebong. Dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani oleh H Junaidi Hamsyah MPd tersebut menyebutkan bahwa \"Menyusul kembali surat kami No 135.6/4868/B.I/2013 tanggal 3 September 2013 dan menindak lanjuti surat Dirjen PUM Kementerian Dalam Negeri No. 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Gubernur Bengkulu (surat terlampir) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal batas daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada point c no. 2 menegaskan bahwa berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III yang menjelaskan batas ke dua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00” LS ; 1020 08’ 36.50” BT. 2. Surat menteri Kehutanan RI No 5.1277/011/KUH-1/2009 tanggal 31 Agustus 2009 hal penerbitan surat keterangan tanah, menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan Peda Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano yang disebut Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung. Desa-desa tersebut sebagian maupun secara keseluruhan mencakup kawasan hutan yang meliputi kawasan TNKS, kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais (Registrasi 28) kawasan HPT Air Ketahun (Registrasi 70) kawasan HPT Air Bintunan (Regsitrasi 71) dan kawasan HP Urai Serangan (Registrasi 109) yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, pada point ke 3 surat Gubernur Bengkulu tersebut disebutkan bahwa surat Menteri Dalam Negeri No. 136/2885/PUM tanggal 7 Desember 2012 hal batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong pada nomor urut 1 point b menegaskan bahwa Berita Acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternative III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00 LS ; 1020 08’ 36.50” BT. Selanjutnya, point 4 disebutkan bahwa Surat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 point 3 mengacu pada butir 2 wilayah 5 desa yang meliputi Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong berada pada wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga terjadi tumpang tindih cakupan wilayah. Pada point 5 disebutkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri no. 136/3117/PUM tanggal 16 Oktober 2013 Hal Status Cakupan Wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Kecamatan Padang Bano, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei tidak teregister dalam Permendagri No 18 tahun 2013 serta menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong terdiri dari 12 Kecamatan dan Kecamatan Padang Bano tidak terdaftar/tidak mempunyai kode wilayah.(117/777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: