21.227 Suara Batal, dan 14.020 Golput
BINTUHAN,BE- Dari 271.731 surat suara yang dicoblos oleh 74.303 pemilih di Kabupaten Kaur. Terdapat 21.227 lembar surat suara dinyatakan batal alias tidak sah saat penghitungan suara kemarin. Penyebabknya, karena surat suara rusak, salah coblos, tidak dicoblos dan lainnya. “Ya, kebanyakan surat suara yang tidak sah itu, ada yang robek dan juga ada yang coblos lambang KPU. Sehingga itu tidak bisa dihitung alias tidak sah,”kata anggota KPUD Kaur Ujang Juhardi,M.Kom. Lain itu, dari hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara di KPU, diketahui dari 88,323 pemilih baik yang terdaftar di DPT, DPTTb, DPK dan DPKTb, terdapat 74.303 pemilih atau 84 persen yang menggunakan hak pilihnya. Sisanya, 14.020 atau 16 persen masuk golongan putih alias golput. Penyebab golput ini muncul salah satunya diakibatkan lemahnya sosialisasi tentang petingnya menggunakan hak pilih. Juga kurangnya pemahaman mengenai tatacara pencoblosan. “Kita tidak tahu kenapa yang golput, mungkin saja waktu pencoblosan mereka sedang sibuk dan sakit,”ujarnya. Disisi lain, dari hasil pleno yang digelar selama tiga hari lalu, juga diketahui surat suara yang terbanyak batal, yakni surat suara DPD dengan jumlah 8,496 lembar, DPR RI 6,991 lembar, dan DPRD Provinsi 3,832 lembar. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Sirajjdudin Aksa, M,TPd membenarkan hasil pleno tersebut. Menurutnya hasil pleno yang dilakukan KPU sudah final dan sudah disahkan. “Itu hasil pleno PPK dari 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur, kemudian dilakukan pleno tingkat Kabupaten, dan hasilnya sudah kita lihat sendiri,”jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: