Pemilik Ternak Didenda Rp 400 Ribu
SEMENTARA itu Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan (BS), kemarin menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk ternak berkeliaran hasil tangkapan razia Satpol PP BS Senin (20/4) lalu. Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB kemarin, para pemilik ternak didenda dengan sejumlah uang. Sidang kemarin dipimpin hakim tunggal yakni Aprisol SH dengan panitra Astawi SH dan polisi penyidik sekaligus menuntut, Bripka Yohannes. Menurut Astawi, dalam sidang tersebut hakim memvonis pemilik ternak bersalah dan membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Pasalnya sikap pembiaran itu tidak sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di BS pada pasal 4 ternak tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat umum. Dengan begitu sesuai dengan pasal 18, pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum diancam dengan denda Rp 1 juta. “Ancaman denda Rp 1 juta itu ancaman maksimum dan bisa kurang dari jumlah tersebut,” kata Astawi SH. Adapun pemilik ternak yang ternaknya ditangkap berkeliaran di jalan Raya yakni Syarirudin (45) warga Kelurahan Padang Kapuk yakni satu ekor sapi yang ditangkap Satpol PP. Dia disanksi membayar denda sebesar Rp 400 ribu. Lalu Halimah (41) warga Padang Pematang, diwajibkan menbayar denda Rp 250 ribu atas 2 ekor kambingnya yang berkeliaran. Kemudian pemilik ternak lainnya yakni Zainul (50) juga warga Padang Pematang. Sebanyak tiga ekor kambingnya ditangkap Satpol PP, sehhingga dia divonis membayar denda Rp 300 ribu. “Dari ketiga pemilik ternak yang ditangkap Satpol PP, total uang denda yang didapat untuk kemudian disetor ke kas daerah sebesar Rp 950 ribu,” kata Astawi. Sementara itu, salah satu pemilik ternak usai sidang kemarin, Halimah mengaku terkejut dengan vonis denda yang harus dibayar. Akan tetapi dirinya menyadari atas kelalaiannya yang tidak mengkandangkan ternaknya hingga berkeliaran di jalan raya. “Mau tidak mau harus bayar, kedepannya ternak saya akan saya kandangkan,” kata sambil berlalu usai sidang.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: