KPU “Diserang” Saksi
MUKOMUKO, BE – Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Calon Anggota Legislatif masih berlangsung. Pada pleno penghitungan DPR RI dan DPD, KPU Mukomuko seakan – akan tidak berkutik dan tidak menguasai peraturan. Sehingga apapun yang diprotes saksi pun tetap disahkan untuk direalisasikan. Kemarin malam, tepatnya pada penghitungan rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Mukomuko, karena banyaknya protes hingga pleno pun ditunda Pleno dilanjutkan kemarin, (22/4) pagi. Beberapa saksi diantaranya saksi Parpol Golkar, Muslim Chaniago dan saksi PBB, Jafridin mengindikasikan adanya kecurangan dan pengelembuangan dan pengurangan suara yang diasumsikan lebih dari 100 tps. Untuk membuktikan hal itu saksi meminta KPU membuka C1 jumbo. “Kita minta KPU dan disaksikan pengawas dan saksi supaya membuka C1 jumbo. Ini untuk membuktikan atas indikasi kecurangan tersebut,” pinta kedua saksi tersebut. Permintaan dari 2 saksi parpol tersebut ditolak keras oleh beberapa saksi parpol lainnya. Salah satunya saksi Parpol PAN, Ramdani. Ia mengatakan dalam membuka F C1 jumbo tidak serta merta bisa dilakukan dan disetujui oleh KPU dan Panwaslu. Harus ada prosedur dan mekanisme. Sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku. “KPU harus baca peraturan yang ada. Meskipun ada protes dan permintaan dari saksi. Tidak serta merta harus direalisasikan semua. Terutama jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ini pleno yang diselenggarakan KPU dan Panwaslu. Kedua penyelenggara Pemilu ini harus tegas dan mengetahui perundang –undangan yang berlaku,” tegasnya. Meskipun C1 jumbo tersebut akan dibuka dan harus ada berita acara yang ditandatangani Panwaslu. “ KPU dan Panwaslu harus tegas dan mengetahui aturan. Saya menyampaikan hal ini tidak ada kepentingan apapun. Melainkan dalam pleno ini tetap berjalan lancar dan tidak melanggar peraturan dan perundang –undangan yang berlaku,” tukasnya. Disisi lain saksi Parpol PKS, Burhandari menyampaikan Pemilu tidak berjalan jujur. Ini dibuktikan banyak indikasi – indikasi kecurangan. Ia pun setuju F C1 jumbo dibuka dan dilakukan penghitungan ulang secara bersama -sama. Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi, Abdul Hamid Siregar membantah keras atas adanya tudingan Pemilu tidak berjalan jujur. “Saya tidak senang dikatakan Pemilu tidak jujur. Untuk membuktikan mari kita bersama - sama membuka F DB2. Operator bagikaan F DB2 itu kepada saksi – saksi Parpol,” tegasnya. Ketua KPU, Dawud SAg menegaskan KPU tidak serta merta bisa membuka C1 jumbo tanpa ada bukti – bukti yang konkrit dan harus ada persetujuan dari Panwaslu. “Tidak bisa sembarangan kita buka F C1 jumbo. Jika ada saksi yang tidak puas supaya menyampaikan surat keberatan beserta bukti – bukti yang konkrit,” demikian Dawud. Hingga sore kemarin, pleno penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi masih berlangsung. Yang kemudian akan dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: