PNS Dispendik Calo CPNS Ditahan
KOTA MANNA, BE – DS (50), warga Kota Bengkulu yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Seluma kemarin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Manna. Sehingga sejak mulai Kamis itu, dia menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna BS. Zondrafia SH selaku JPU membenarkan telah menerima berkas perkasa dan juga tersangka setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). Dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, dalam waktu dekat DS akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna. ”Untuk berkas perkara masih akan saya pelajari terlebih dahulu, setelah itu baru dilimpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar Zon. Sementara itu Ds kepada wartawan kemarin mengaku pasrah atas kasus yang dialaminya ini. Dia pun mengaku hanya korban sama halnya dengan korban yang telah menyerahkan uang kepada dirinya. Dia melakukan hal tersebut atas perintah dari mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yakni HH. ”Saya ini juga korban, kalau bukan disuruh sama HH bahkan HH menjamin para korban untuk mampu meloloskan mereka menjadi CPNS, maka saya tidak akan memintai uang kepada korban,” terang DS yang mengaku siap mengikuti proses persidangan usai diserahkan ke jaksa oleh penyidik Polsek Kota Manna, Kamis kemarin. Sekedar mengingatkan, akhir Februari 2014 lalu DS ditangkap anggota Polsek Kota Manna saat akan mengambil uang dari para korban calo yang berstatus honorer katagori dua (K2) di lingkungan Pemda BS. Bahkan ada 6 honorer K 2 BS yang berhasil dikelabuinya dengan telah menyerahkan uang kepada DS. Namun saat pengumuman kelulusan ternyata para honorer itu tidak lulus. Hingga akhirnya melapor ke Polsek Kota Manna karena merasa di tipu DS. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: