Pelajar Bawah Umur Diduga Nyoblos

Pelajar Bawah Umur Diduga Nyoblos

MUKOMUKO, BE – Tampaknya KPU maupun Panwaslu Kabupaten Mukomuko kecolongan. Pasalnya, saat hari pencoblosan 9 April 2014 lalu, diduga sekitar 83 oknum pelajar yang masih di bawah umur atau belum  berusia 17 tahun disuruh oleh oknum tertentu untuk mencoblos di salah satu TPS yang  berada di Kecamatan Penarik. “Sekitar 83 oknum pelajar pondok pesantren diduga disuruh nyoblos oleh oknum caleg,” aku salah seorang sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan. Dia meminta KPU dan Panwaslu untuk mencari kebenaran dan tidaknya mengenai informasi tersebut “Yang jelas informasi itu benar adanya. Untuk membuktikan pihak –pihak terkait yang harus turun kelapangan,” ujar sumber itu. Sementara anggota Divisi Sosialisasi KPU Mukomuko, Abdul Hamid Siregar SAg MPd memastikan informasi itu hanya sebatas isu. Menurutnya, khusus untuk tingkat pelajar yang dan telah memasuki usia 17 tahun, sah dan wajib untuk memberikan hak suaranya. Baik itu yang telah terdaftar di DPT ataupun hanya menggunakan KTP, surat keterangan domisili dari desa/lurah setempat atau bisa menunjukan  identitas lainnya. “Meskipun  saya belum  mendapatkan informasi itu, dipastikan tidak ada pemilih di bawah umur. Khusus pelajar yang telah berusia di atas  17 tahun suaranya  sah dan legal untuk memberikan hak suaranya,” tegasnya. Sedangkan anggota Panwaslu Mukomuko, Padlul Azmi dikonfirmasi kemarin, mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan belum ada laporan. “Belum ada yang menyampaikan laporan mengenai hal itu. Setahu kita tidak ada pemilih di bawah umur. Semuanya sudah berusia diatas 17 tahun,” singkatnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: