Dua Tsk Jambret Diringkus
TERAS TERUNJAM, BE – Jajaran Polsek Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko berhasil meringkus dua tersangka jambret yang menggunakan sepeda motor. Kedua tersangka itu , Andika (20) asal Desa Pondok Kopi dan rekannya Ruben (21) , warga Desa Sungai Ipuh Satu. Keduanya berhasil diringkus, Selasa (15/4) malam pada waktu dan tempat berbeda. “ Ya, dua tersangka jambret berhasil kita ringkus,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Teras Terunjam, IPDA Budimansyah, kemarin. Tersangka Andika diringkus di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB, dan Ruben diringkus sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan. Yakni berupa tiga unit handphone, uang Rp 30 ribu dan tas warna hijau serta satu unit sepeda motor suzuki yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya. “ Kasus itu diproses lebih lanjut. Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan aksi kejahatan yang meresah masyarakat,” tegasnya. Peristiwa penjambretan itu terjadi, (12/4) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan lintas tepatnya di Desa Talang Baru. Saat itu korban , Elpa yang berboncengan dengan temannya Dika Putri yang mengendaraai sepeda motor menuju pulang ke rumahnya di Desa Dusun Baru. Tiba di TKP , diduga korban sudah dibuntuti, dua tersangka yang mengendaraai sepeda motor itu langsung merampas tas warna hijau yang disandang oleh korban, Elpa. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan tancap gas menuju arah Penarik. Korban yang merasa terancam itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras Terunjam. “ Setelah kita mendapatkan laporan langsung bergerak. Hasilnya, Selasa (15/4) malam dua tersangka berhasil kita ringkus,” bebernya. Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga yang pernah menjadi korban penjambretan supaya datang ke Mapolsek. Untuk melihat langsung wajah dua tersangka. Apakah dua tersangka itu yang pernah melakukan kejahatan baik itu jambret maupun tindakan kejahatan lainnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: