Tiga Pengusaha Kantongi IPK
MUKOMUKO, BE – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, mencatat hanya sebanyak tiga orang pengusaha dibidang pengolahan kayu/ mengantongi izin inventarisir tegakan. Ketiganya, Aman Zikri alias Menggek, Ketut Darsono, yang lokasi diwilayah Kecamatan V Koto dan Yusuf lokasi di Talang Buai. “ Hanya tiga pengusaha itu yang baru sebatas mengantongi izin pengolahan kayu (IPK) dilokasi hak milik,” ungkap Kepala DP3K, Eddy Apriyanto SP MSi melalui Kabid Kehutanan Budi Yanto SHut. Selanjutnya, para pengusaha itu harus melakukan dua pengurusan perizinan lagi. Yakni surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB). Yang kemudian akan dikeluarkan perizina dokumen kayu bulat (DKB). “ Hingga hari ini (kemarin), tiga pengusaha itu belum ada yang mengantongi DKB. Artinya jika ada kayu yang sudah dilakukan jual beli. Patut dicurigai asal usulnya,” bebernya. Jajarannya dalam waktu dekat akan melakukan razia depot kayu dengan melibatkan Kepolisian Kehutanan (Polhut). Langkah Ini dilakukan untuk mengetahui asal usul kayu, dan apakah pengusaha itu telah mengantongi perizinan atau tidak. Ia mengharapkan pro aktif semua pihak terutaama Kades/Lurah dan Camat diwilayah masing – masing. Ini diingatkan salah satunya untuk melakukan pencegahan ilegal logging. “ Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan. Harapan kita para pengusaha menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan untuk pengeluaran izin tetap dilakukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP),” pungkas Budi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: