BP Kades Pagar Banyu Diserahkan ke Jaksa
ARGA MAMKUR, BE - Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (TPP), yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Pagar Banyu, Asdi Dahlan, Rabu (17/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Said Muhammad, SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Arga Makmur, Samhori SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima tahap dua pelimpahan berkas perkara. Selain menerima berkas perkara, pihaknya juga telah menerima tersangka kades Pagar Banyu. Setelah melakukan pemeriksaan dan meneliti kelengkapan berkas. Jaksa langsung meminta keterangan dari tersangka utuk proses selanjutnya yaitu pemberkasan dakwaan. \"Untuk kepentingan pemberkasan tersangka sudah kita priksa lagi dan dalam waktu dekat ini berkas dakwan akan kita limahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya yaitu persidangan,\'\' kata Samhori. Sementara itu, terkait dengan tersangka lainnya, dalam hal ini calon anggota DPD dengan inisial EK pihaknya masih menunggu laoran dari penyidik. Ia berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya tersebut. \"Untuk terangka lainnya masih ditanganioleh penyidik, kita brharp penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan segera dilimpahkan kepada kita,\" jelas Samhori.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: