Pembacok Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Pembacok Polisi Dijerat Pasal Berlapis

KOTA MANNA, BE – Im (45), warga Desa Nanjungan Kedurang  saat ini sudah  4 malam ditahan di ruang sel tahanan Mapolres BS. Bahkan dirinya pun terancam dikenakan pasal berlapis  oleh penyidik Polres. Dia bukan hanya dikenakan pasal judi, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap aparat bahkan menggunakan senjata tajam  hingga melukai aparat. “Bisa jadi nantinya kami kenakan pasal berlapis,” terang Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim,  AKP Farouk Oktora SH SIK kemarin. Menurutnya pada saat penangkapan, Im sebelumnya tertangkap tangan sedang menggelar judi sabung ayam sehingga bisa dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi. Akan tetapi saat mau ditangkap, IM melakukan perlawanan dengan polisi. Bahkan IM pun bisa dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Saat itu IM memiliki senjata tajam berupa golok dan melukai aparat keposilian hingga akhirnya polisi pun terpaksa menembak kakinya melumpuhkan IM. ”Untuk kepastian pasal mana yang akan kami terapkan, kami akan melihat hasil pemeriksaan oleh penyidik nanti,” terang Farouk. Sekedar mengingatkan, IM ditangkap pada Sabtu (12/4) sekitar pukul  17.15 WIB di Desa Muara Tiga Ilir Kedurang. Saat anggota Polres BS mendatangi lokasi judi, para pelaku kabur. Sementara IM berhasil dikejar oleh anggota saat sembunyi di semak-semak. Saat mau ditangkap, IM melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok dari pinggangnya  dan membacok lengan tangan kanan seorang polisi, hingga akhirnya Im pun dibekuk setelah ditembak kakinya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: