Kios Tak Buka, Dibongkar Paksa

Kios Tak Buka, Dibongkar Paksa

MUKOMUKO, BE-  Dinas Perdagangan, Perindustrian,Koperasi dan UKM Kabupaten mengancam bakal membongkar paksa dan mengeluarkan seluruh barang – barang yang ada di Pasar Koto Jaya. Khususnya puluhan kios tertutup yang sama sekali tidak ada aktifitas dari pedagang. “Sosialisasi kerap dilakukan. Begitu pun para pedagang telah kita panggil. Tinggal lagi penindakan tegas di lapangan,” terang Kadis Perdagangan, Perindustrian,Koperasi dan UKM Kabupaten, Ramdani SE MSi. Batas akhir yang telah disampaikan kepada para pedagang supaya membuka kios  setiap hari pada (18/4) mendatang. Artinya masih ada waktu bagi para pedagang supaya mengikuti intruksi dari Pemerintah yang memprogramkan pasar Koto Jaya akan dijadikan sebagai pasar harian. Warning tersebut , kata Ramdani, bukan hanya sebatas ucapan semata. Melainkan  benar – benar akan direalisasikan dan dibuktikan di lapangan. Jajaran pun akan melibatkan Satpol PP dalam melakukan pembongkaran paksa dan mengeluarkan  seluruh barang – barang dagangan milik pedagang yang masih disimpan di dalam ruko tertutup tersebut.  Dari 72 ruko tertutup, yang akan ditertibkan sebanyak 62 ruko. Sepuluh ruko dinilai pedagangnya telah menjalankan komitmen dan ikut mendukung program pemerintah. Meskipun deadline telah ditentukan, lanjut Ramdani, jajarannya tetap menjalankan mekanisme dan prosedur sebelum pembongkaran paksa dilakukan. Yakni menyampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Surat peringatan pertama telah  dilayangkan. Kedua akan disampaikan pada deadline waktu  yang telah ditentukan dan surat ketiga peringatan sekaligus pemberitahuan eksekusi di lapangan. “Kita harapkan tidak terjadi adanya pembongkaran paksa. Jika para pedagang tetap bandel denga terpaka harus ditindak tegas. Dan ruko tersebut akan dialihkan kepada para pedagang lainnya yang berkomitmen akan membuka setiap hari,” pungkas Ramdani. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: