5 Perusahaan Raport Merah

5 Perusahaan Raport Merah

Arga Makmur, BE- Keseriusan perusahaan dalam mematuhi aturan pengelolaan limbah masih menjadi pertanyaan. Hal ini bisa dilihat dari penilaain terhadap beberapa perusahan besar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) BU, Alek Periansyah MM menjelaskan, ada 5 perusahaan yang beroperasi di BU mendapat raport merah itu. \"Berdasarkan penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada 5 perusahaan yang mendapat rapor merah. Salah satunya terkait dengan pengelolaan limbah mereka,\" ungkap Alex. Kelima perusahaan tersebut, yakni PT SIL, PT Pamorganda,  PT Injatama dan PT Firman Ketahun. Terkait dengan peniaian tersebut, pihak BLH BU akan memberikan pembinaan. Supaya kedepannya akan lebih baik dan tidak mendapat rapor merah lagi. \"Tentunya kita akan lakukan pembinaan, diamana letak kekurangan mereka nanti itu yang akan kita tutupi,\" tambah Alex. Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain mendapat rapot merah, ada satu perusahan yang mendapat rapor merah ada satu perusahaan yang mendapat rapor hitam. Perusahaan yang mendapatkan satu rapor hitam tersebut adalah Agricinal yang beropersi di Kecamatan Putri Hijau. Karena Agricinal mendapat rapor merah sehingga pengawasan yang dilakukannya buan lagi oleh BLH Bengkulu Utara melainkan diawasi dan di bina langsung oleh kementerian lingkungan hidup. \"Untuk yang mendapatkan rapor hitam dibina dan diambil alih langsung oleh KLH, mereka yang endapat rapor khususnya hitam ini karena ada peraturan perudang-undangan dan mdal yang merekan langgar. Kita juga kedepannya berharap agar semua perusahaan berbenah dan lebih belajar lagi mengenai bagaimana mengelolai mapun memitigasi lokasi kerja mereka,\" harap Alex.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: