Tiga Dugaan Money Politic Dihentikan
MUKOMUKO, BE - Tiga kasus dugaan money politik yang menyeret tiga nama caleg kuat yang akan duduk dikursi legislatif Kabupaten Mukomuko dihentikan. Ketiga caleg itu, Sardiman diusung Parpol Demokrat, Fitri dari Parpol Gerindra. Keduanya caleg dapil dua dan Alpian caleg dapil satu diusung PKPI. “ Ya tiga kasus money politik itu yanga telah ditindak lanjuti harus dihentikan,”tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib didampingi Anggotanya Padlul Azmi dan Ita Hartati. Dihentikannya kasus tersebut lantaran terlapor dari masing – masing caleg yang awalnya sebagai tim sukses (timses) itu tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 301 ayat 1 tentang pidana Pemilu. Dimana terlapor yang memberikan uang kepada warga dan mengajak supaya warga memilih caleg mereka masing – masing bukanlah sebagai peserta, pelaksana Pemilu maupun petugas kampanye parpol/caleg. “Kita telah berkoordinasi dengan KPU. Bahwa terlapor dari tiga caleg tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dan hasil dari gelar perkara di Gakumdu yang melibatkan Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bahwa laporan itu tidak bisa ditingkatkan atau pun diproses lebih lanjut hingga di Pengadilan,” bebernya. Barang bukti yang telah diamankan jajarannya yang mencapai Rp 1,9 juta dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Yakni terlapor, yang laporan dari warga diduga sebagai timses caleg Gerindra, atas nama Sabirin jumlah uang Rp 1,4 juta. Rukan Sentot diduga timses caleg Demokrat Rp 200 ribu dan Efrilita diduga timses Caleg PKPI. “Yang jelas terlapor dan tiga orang caleg sudah diputuskan tidak ada masalah lagi. Kasus money politik tidak memenuhi unsur pidana. Dan dugaan dugaan terjadinya money politik itu terjadi pada waktu dan tempat berbeda,” demikian Muchatadir.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: