Pleno PPK Tanpa Dihadiri Saksi

Pleno PPK Tanpa Dihadiri Saksi

MANNA, BE – Pleno tingkat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pasar Manna kemarin  tidak dihadiri saksi. Pasalnya sebelum  pleno digelar terlebih dahulu digelar musyawarah antara PPK dan saksi dari berbagai partai politik dan saksi calon DPD. Musyawarah itu pun dihadiri anggota KPU BS, Yulian SH dan Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP, serta anggota Panwaslu Tomi  dan Alpen Samsen. Akan tetapi KPU BS menolak tuntutan para saksi yang meminta penghitungan suarat suara untuk TPS 1 Desa Lubuk Sirih Ulu. Penolakan ini pun membuat para saksi kecewa hingga para saksi menolak mengikuti pleno dan memilih meninggalkan ruangan pleno. “Kami kecewa dengan KPU dan Panwaslu, sebab seharusnya dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk memastikan kebenaran jumlah surat suara sah,” kata Tambang, saksi dari Partai Gerindra. Hal senada juga disampaikan saksi dari PDIP, Eman. Menurutnya KPU dan Panwaslu tidak konsisten dengan kesepakatan bersama pada Senin kemarin. Pasalnya pada saat pleno hari Senin itu para saksi meminta pleno dihentikan untuk dilakukan penghitungan ulang pada TPS 1 Desa Lubuk Sirih. Pasalnya ada ketidakcocokan pada jumlah perolehan suara di Form CI, DI dan C Plano. Bahkan pada saat musyawarah yang juga dihadiri KPU dan Panwaslu Senin lalu didapat hasil kesepakatan untuk dilakukan penghitungan ulang. Namun akhirnya keputusan itu dianulir oleh KPU dan Panwaslu sendiri dengan menolak penghitungan ulang. ”Katanya mau penghitungan ulang, tapi kok keputusan dirubah lagi dengan tetap melanjutkan pleno, “ terangnya yang mengaku akan melaporkan keputusan tersebut kepada partainya. Sementara anggota KPU BS, Yulian SH mengungkapkan, keputusan ditolaknya penghitungan ulang itu berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu BS yang tidak mengizinkan penghitungan surat suara ulang. Disamping itu, menurutnya seharusnya pada saat tingkat KPPS atau saat pleno di tingkat PPS sebelumnya para saksi dari partai politik tersebut dapat melakukan keberatan dan mengoreksi kembali jumlah suara masing-masing partai politik kepada KPPS. Sehingga pada saat pleno tingkat PPK tidak ada lagi permasalahan. “Kami sesuai aturan dan rekomendasi dari Panwaslu untuk terus melanjutkan pleno PPK meskipun tidak semua saksi hasil,” terang Yulian. Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP mengungkapkan, ditolaknya permohonan dari para saksi untuk penghitungan ulang karena hal itu pelanggaran peraturan pemilu. Pasalnya penghitungan ulang baru bisa dilakukan di Makkamah Konstitusi (MK) jika ada partai politik yang mengajukan keberatan atas hasil pemilu di MK. Menurutnya hal itu berdasarkan pada  UU nomor 8 tahun 2012  tentang Pemilu pada pasal  223 ayat 1, pasal 225 poin e,  pasal 226  ayat I dan  ayat 2,  pasal 227 ayat 1 dan ayat 2,  pasal 228 dan  pasal 229 ayat  1. Sehingga kalaupun ada ketidak samaan jumlah suara sah hasil pemilu, seharusnya diselesaikan tingkat PPS dengan mencocokan jumlah suara pada C I, CI plano dan Form DI. “Atas dasar itu kami menolak keinginan saksi untuk penghitungan ulang,” ucapnya. Terkait dengan minimnya jumlah saksi yang hadir dalam pleno, dirinya memastikan hasil pleno tersebut tetap sah. Sebab pleno PPK itu juga dihadiri oleh saksi dari panita pengawas kecamatan. ”Jangankan hanya dihadiri satu atau dua orang saksi, tidak ada saksi parpol pun yang hadir hasil pleno pun tetap sah asal ada saksi independen,” pungkas Vera.

Pleno PPK Manna Dijaga Ketat Untuk mengantisipasi kericuhan saat pleno di tingkat PPK, anggoata Polres Bengkulu Selatan pun turun ke lokasi guna mengamankan pelaksanaan jalannya pleno. Bahkan Kapolres BS pun turun tangan. Menurut Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK pihaknya bertanggungjawab atas amannya penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu pihaknya tidak mau ada kekacauan dalam proses pleno hingga menyebabkan penyelenggaraan pemilu terhambat bahkan gagal.”Tugas kami untuk memastikan pemilu berjalan sesuai tahapan, untuk itu kedatangan kami ke Kantor Camat Manna ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada keributan  saat pleno,” terang Abdul Muis. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: