Dewan Tunggu Ketegasan Pemkot
BENGKULU, BE - Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu harus bersikap tegas, membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas gorong-gorong, saluran sungai maupun drainase. Seperti di kawasan Danau Dendam Tak Sudah Kelurahan Surabaya dan Kelurahan Dusun Besar. Bila pembongkaran tersebut hanya wacana, maka dewan mengkhawatirkan sejumlah warga terancam mengalami banjir besar bilamana hujan deras mengguyur Bengkulu. \"Dua kawasan itu kan berada di bawah permukaan laut. Setiap kali hujan deras, pasti banjir. Minimal ada genangan. Kejadian ini tidak bisa dicegah. Karena memang salurannya pada mampet karena bangunan liar dan yang semacam itu. Kasihan warga kita kalau pemerintahnya cuek,\" tukasnya. Suimi melanjutkan, persoalan alih fungsi lahan ini sebenarnya sudah seringkali disampaikan. Ketetapan mengenai aturan ini bahkan sudah diperkuat dengan adanya Perda RT/RW, yang berkaitan dengan daerah Danau Dendam Tak Sudah sebagai lahan pertanian berkelanjutan. \"Kita tidak bisa bersikap tegas menegakkan Perda ketika berhadapan dengan pedagang kalau kita mengabaikan Perda ini. Pemerintah tidak boleh diskriminatif. Kalau memang pedagang ditertibkan karena untuk menegakkan Perda, maka bangunan-bangunan itu juga harus dibongkar agar penegakkan Perda itu tidak tebang pilih,\" sampainya. Suimi menambahkan, ia berharap agar Pemerintah Kota dapat menyerahkan data bangunan yang tergolong melanggar Perda. Menurutnya, Pemerintah Kota harus segera menyiapkan dana ganti rugi bilamana ada bangunan yang ternyata memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). \"Tapi kalau memang rakyat sendiri yang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia sudah punya IMB, maka pemerintah tidak boleh memberikan ganti rugi. Disamping itu, niat pembongkaran ini juga harus diletakkan dalam niat yang lurus untuk memperbaiki fasilitas publik mengatasi banjir. Sehingga bisa jadi efek jera. Jangan karena ini dibiarkan jadi preseden bagi yang lain untuk mendirikan bangunan sembarangan dimana-mana,\" imbuhnya. Sebagaimana yang pernah terlansir, Pemerintah Kota Bengkulu sudah membagi wilayah kota sesuai tujuh kawasan strategis. Pembagian wilayah itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu, tahun 2012-2023. Sesuai dengan Pasal 59 Perda 14/2012 isinya tentang kawasan dari sudut kepentingan ekonomi terdiri dari kawasan Pasar Minggu di Kecamatan Ratu Samban dan Kecamatan Teluk Segara. Kawasan perkantoran di Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, dan kawasan Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu. Sementara kawasan strategis yang dipandang dari sudut kepentingan sosial meliputi kawasan cagar budaya Benteng Marlborough di Kecamatan Teluk Segara, dan kawasan Pendidikan di Kecamatan Muara Bangkahulu. Selanjutnya kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yakni kawasan cagar alam dusun besar di Kecamatan Singaran Pati dan kawasan wisata alam di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Gading Cempaka dan Kecamatan Kampung Melayu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: