1 Tak Terbukti, 1 Lengkapi Bukti
Kasus Money Politic MUKOMUKO, BE - Dua kasus dugaan money politic yang diduga dilakukan tim sukses caleg Partai Gerindra inisial F dan Demokrat inisial S. Masing – masing nomor urut satu dapil dua DPRD Kabupaten Mukomuko, tidak terbukti dan masih dalam melengkapi bukti – bukti. “ Untuk caleg inisial S diusung Parpol Demokrat tidak terbukti dan sudah selesai. Untuk caleg Gerindra inisial F , masih dalam melengkapi bukti – bukti,” beber Anggota Panwaslu Kabupaten, Padlul Azmi dan Ita Hartati dikonfirmasi, kemarin (11/4). Caleg berinisial S, yang memberikan unag melalui salah seorang timsesnya pada saat hari pencoblosan dan uang tersebut, bukan menganjurkan atau mengarahkan supaya memilih caleg yang bersangkutan, melainkan hanya diberikan uang untuk saksi. “ Untuk caleg Demokrat tidak ada masalah lagi. Artinya tidak diproses lebih lanjut hingga dimeja hijaukan,” katanya. Sedangkan untuk caleg diusung Partai Gerindra, masih dilakukan proses. Karena masih ada beberapa bukti yang harus dilengkapi. “ Kita tidak bisa gegabah dalam menindak lanjuti kasus dugaan money politic. Kita masih mencari penambahan bukti,” katanya. Ini dilakukan supaya dalam memproses dugaan money politik tersebut benar – benar kuat yang mengarah ketindak pidana. Untuk keputusan bersalah atau tidaknya akan diketahui setelah adanya keputusan hukum tetap. Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg menyampaikan adanya dugaan pelanggaran sepenuhnya kewenangan Panwaslu. “ Kita hanya sebatas menunggu. Untuk memproses dugaan –dugaan tersebut kewenangan penuh Panwaslu dan Gakumdu,” ujarnya. Jika oknum caleg yang terbukti melakukan money politic dan telah ada keputusan hukum tetap. Selain caleg itu akan menjalankan hukumannya, dipastikan pula dibatalkan sebagai calon wakil rakyat terpilih. Itu pun jika caleg tersebut mendapatkan suara terbanyak. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: