Panwaslu: Kasus di TPS 1 Bukan Pelanggaran
MUKOMUKO, BE – Pencoblosan hingga sore hari yang terjadi di TPS 1 Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko, pad 9 April lalu bukan menjadi suatu pelanggaran dimata Panwaslu. Ini dikarenakan puluhan pemilih tersebut punya hak untuk tetap memberikan suaranya dan telah mendaftar sebelum waktu berakhir pukul 13.00 WIB. “ Kami menilai bukan pelanggaran. Melainkan ada kelalaian atau kurangnya sosialisasi kepada petugas di TPS tersebut,” ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi dan Ita Hartati. Kejadian itu juga dikarenakan komunikasi yang terganggu. Dimana jaringan telekomunikasi error atau tidak bisa digunakan, untuk berkomunikasi melalui jarak jauh. Kendati demikian, peristiwa itu menjadi pelajaran kepada semua pihak pada pemilu berikutnya, di TPS yang sempat terjadi penundaan penghitungan, hingga nyaris terjadi hal –hal yang tak diiginkan tidak terulang. “ Sebenarnya pada saat itu petugas kita di lapangan sudah menyarankan kepada petugas di TPS. Jika surat suara tidak cukup supaya semua pemilih yang menggunakan indentitas, seperti KTP supaya pemilih disarankan mencoblos di TPS lain. Hanya saja, hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga pemilih pun tetap menunggu di TPS itu,” bebernya. Dari 93 pemilih yang menggunakan KTP, hanya 51 orang memberikan hak suaranya. Ini dikarenakan puluhan warga lainnya sudah pulang. Artinya puluhan warga tersebut sudah dikatakan golput. Peristiwa itu, tambah Padlul dan Ita, tetap dikoordinasikan dengan Bawaslu. “ Komunikasi tetap kita lakukan dengan Bawaslu. Bahwa Pemilu Legislatif di Kabupaten Mukomuko pencoblosan masih berlangsung hingga sore hari dan nyaris terjadi keributan,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: