Pelaku Coblos 2 Kali Diperiksa
BENTENG, BE - Setelah disoroti tidak bernyali, akhirnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)mengusut dugaan pelanggaran pemilihan legistatif (Pileg). Kemarin, Panwaslu menunjukan taringnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mencoblos 2 kali di TPS 3 dan 7 Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, saat hari pencoblosan berlangsung, tanggal 9 April lalu. \'\'Pelaku berinsial Ms warga Kecamatan Pondok Kelapa. Sejauh ini, terduga pelaku masih kita periksa intensif,\" ungkap anggota Panwaslu Benteng, Haidir, S.Sos. Menurutnya, perbuatan terduga pelaku terbukti nantinya secara hukum, perbuatannya dijerat dengan UU No 8 tahun 2012 tentang penyelengaraan pemilihan anggota DPRD, DPR RI dan DPD. Dengan ancaman 2 tahun penjara. Oleh sebab itu, sejauh ini Panwaslu tengah melakukan proses pembutian dengan mengumpulkan barang bukti, saksi dan lainnya. \"Jika terbukti, maka kasus ini akan kita lanjutkan,\" katanya. Dijelaskannya, dalam mengusut dugaan pelanggaran Pileg tahun 2014 ini, Panwaslu memiliki batas waktu selama 5 hari. Setelah itu, barulah berkas pekara dugaan pelanggaran pileg ini dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu, yaitu di Polres Bengkulu Utara. Kemarin, merupakan hari pertama pengusutan, jadi masih ada waktu 4 hari kedepan lagi. \"Ini hari pertama kita melakukan pengusutan dugaan mencoblos 2 kali itu,\" jelasnya. Ia menambahkan, keputusan hukum apakah kasus ini naik ke tingkat pengadilan atau tidak menjadi tangungjawab Gakumdu. Sebab, ditingkat Panwaslu hanya melakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi. Selain itu, Panwaslu juga tengah menangani kasus intimidasi KPPS untuk memilih salah -satu kandidat calon terhadap pemilih. \"Secara umum kita proses 2 kasus. Namun, yang diyakini naik pencoblosan 2 kali ini. Sedangkan, terkait adanya intimidasi KPPS masih diproses lebih lanjut,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: