Kasus Perwira Nikah Siri Dilimpahkan

Kasus Perwira Nikah Siri Dilimpahkan

BENGKULU, BE - Kasus oknum polisi berinisial Iptu Na yang melakukan nikah siri dilimpahkan Propam Polda Bengkulu ke Biro SDM Polda Bengkulu kemarin (10/4). \"Sebelum disidang, kasus tersebut kita limpahkan ke Biro SDM,” kata Kabid Propam Polda Bengkulu, Hendrik Marpaung. Menurutnya, jika terbukti, tindakan oknum yang melakukan nikah siri melanggar aturan yang ditetapkan Polri. Namun kasus tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. \"Setelah kita melakukan penyelidikan sementara terhadap Na kita, untuk sementara Na terbukti melakukan hal tersebut,\" ujarnya. Setelah berkas dilimpahkan ke Biro SDM, kata Hendrik, maka pihak Biro SDM bisa mengajukan sidang sekitar 1 bulan ke depan. “Berkas sudah kita limpahkan ke Biro SDM Polda Bengkulu, tergantung pihak SDM kapan akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum pewira tersebut. Namun secara aturan Polri, persidangan harus digelar dalam waktu satu bulan sejak dilimpahkan,” ucapmya. Jika sampai 1 bulan pihak Biro SDM belum juga menggelar sidang, maka Propam akan mengingatkannya. \"Kalau sudah mendekati ambang waktu satu bulan belum juga digelar sidangnya, kita akan ingatkan pihak Biro SDM,” tambah Hendrik. Di sisi lain, dalam penyelidikan sebelumnya, Propam Polda Bengkulu sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta sejumlah saksi. Propam juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan terlapor. “Dalam penyelidikan kita sudah hadirkan empat orang saksi, dan kita juga sudah meminta keterangan Ad dan Iptu NA,” ungkap Hendrik. Aturan itu sendiri mewajibkan anggota Polri melaksanakan pernikahan, wajib mengikuti mekanisme yang berlaku pada aturan Polri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 Pasal 6 dan 7 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah perempuan berinisial AW melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Hal ini dilaporkan karena Na menolak menikahi secarah sah perempuan tersebut. Oleh Mabes sendiri, pelaku berinsial Na tersebut bertugas di Polda Bengkulu dinonjobkan karena melakukan pendidikan.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: