Dua Tahun Tanpa Seleksi Cakep

Dua Tahun Tanpa Seleksi Cakep

BENGKULU, BE- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs Gianto menegaskan,seleksi calon kepala sekolah untuk jenjang pendidikan, TK, SD, SMP, SMA, SMK se-kota Bengkulu tidak akan dibuka untuk dua tahun kedepan. Pasalnya seleksi Cakep yang telah ditutup 5 April lalu merupakan persiapan cakep untuk kurun waktu dua tahun kedepan. \"Seleksi cakep tahun ini dengan kuota sebanyak 25 orang, itu untuk persiapan cakep selama dua tahun. Dengan begitu  seleksi Cakep untuk dua tahun kedepan ditiadakan,\'\' kata Gianto belum lama ini. Walau tidak ada seleksi Cakep, Gianto menegaskan tidak akan ada kekurangan  atau terjadi kekosongan jabatan  kepala sekolah. Jika nantinya ada masa jabatan kepala sekolah dibeberapa sekolah  habis masa berlakunya, dari kuota Cakep sebanyak 25 orang itulah diseleksi di  LP2KS di Solo itu untuk menjadi kepala sekolahnya. Gianto mengharapkan peserta seleksi Cakep semuanya lulus dan memperoleh sertifikat. Dengan begitu Dikbud tidak kesulitan dalam pengangkatan Kepsek. Dan sebaliknya jika dari kuota itu hanya sebagian saja yang lulus maka jabatan kepsek yang habis masa berlakunya, bisa  diperpanjang kembali. \"Mulai tahun ini,  Kepsek yang diangkat harus memiliki sertifikat dari LP2KS. Jika Kepsek tidak memiliki sim dari LP2KS maka sekolah yang bersangkutan terancam tidak mendapatkan bantuan, \" tandasnya. Seperti diketahui, belum lama ini Dikbud menggelar seleksi Cakep. Tak kurang dari 50 peserta ikut dalam seleksi ini. Setelah dinyatakan lolos secara administrasi, mereka ini akan diseleksi bidang akademiknya di LP2KS, solo. Seperti diketahui untuk bisa mengikuti seleksi cakep, guru yang ingin mengikuti cakep harus lolos dalam seleksi administrasi  dan akademik. Seleksi administrasi itu meliputi SK calon pegawai, sertifikasi, penilaian kinerja selama dua tahun dan rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas dan banyak lagi. Mereka yang lolos dalam seleksi akademis akan mengikuti seleksi akademik, yakni  peserta harus mengikuti tiga kali tahapan training, yaitu in 1 (training I atau pelatihan) sejumlah 50 jam, selanjutnya mengikuti  In 2 atau training ke 2 sejumlah 50 jam yang isinya membuat laporan berbentuk Semua guru berhak mengajukan dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Tentunya harus melalui seleksi administrasi dan melalui seleksi akademik.  (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: