Lima Bulan Tak Kerja PNS Terancam Sanksi
BINTUHAN, BE-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kaur Bobi Muhajirin SE, terancam sanksi berat lantaran tindakan nakal meninggalkan tugas tanpa keterangan hingga lima bulan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kaur sudah diserahkan kepada Bupati. “Sudah kita serahkan LHP nya ke Bupati untuk di proses keputusan sanksi ada pada bupati kita menyerahkan berkas-berkasnya. Termasuk absensi yang kosong sejak 5 bulan lalu,” kata Inspektorat Bahrun. Dikatakanya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan meninggalkan tugas terhitung 1 November 2013 hinga 9 April 2014 ini akan disanksi berat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sebelumnya Inspektorat sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. “Hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan kita, dan juga keberadaanya kita belum tahu dimana sekarang,”terangnya. Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kaur Dihan Bastari MPd mengaku sudah berupaya agar Bobi kembali melaksanakan tugas. Pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga agar agar yang bersangkutan kembali bekerja. Namun tidak pernah digubris, bahkan keberadaan Bobi tidak tahu kemana. “Sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menampakkan batang hidungnya di kantor. Kami juga berharap bila ada kerabat dekatnya untuk memberitahu kepada kami dimana Bobi tinggal,” jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: