Muklis Tetap Dilantik
BENGKULU, BE - Meskipun Lenny Raflesia SE menolak pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan akan melaporkan hal tersebut langsung ke Mendagri Gamawan Fauzi, namun tidak menyurutkan niat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu untuk melantik Muklis SP sebagai pengganti. Salah seorang anggota Banmus, Siswadi SP mengaku, pelantikan Muklis tidak bisa dicegah, karena SK pengangkatannya sudah dikeluarkan Mendagri sejak 28 Februari lalu. \"Pelantikan Muklis itu berdasarkan surat pemberhentian Lenny dari keanggotaan dewan. Karena suratnya sudah kami terima, maka wajib hukumnya dilakukan pelantikan. Jika tidak, maka Banmus dan pimpinan dewan bisa dilaporkan karena tidak mematyuhi SK Mendagri,\" ungkap Siswadi. Menurutnya, gugatan yang bakal dilakukan pihak Lenny tidak ada kaitannya dengan Banmus. Karena pada dasarnya objek yang digugat Lenny adalah pihak kemendagri, bukan alat kelengkapan DPRD Provinsi Bengkulu. \"Kami rasa tidak ada masalah dengan Banmus, dan pelantikan pun tetap dilaksanakan Senin (14/4) besok dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Bengkulu,\" tegasnya. Disinggung mengenai pihaknya menggunakan pandangan hukum tata negara bukan dari staf ahli DPRD Provinsi Bengkulu, Prof Juanda, tapi malah menggunakan Dr Ardilafiza dan Dr Elektison Somi, Siswadi mengaku pihaknya sudah meminta pandangan hukum dari Prof Juanda. Hanya saja Juanda menolak memberikan pandangan secara tertulis. Bahkan pihaknya sudah memberikan waktu selama 2 hari, namun pandangan hukum mengenai pelantikan itu tak kunjung diberikan Juanda. \"Karena Pak Juanda menolak memberikan pandangan secara tertulis itulah yang akhirnya membuat kami menyurati pihak Unib dan meminta pandangan dari pakar hukum tata negara lainnya. Dan dari pandangan hukum tata negara yang disampaikan kedua dosen Unib itu (Elektison dan Ardilafiza, red) memang pelantikan harus dilakukan, karena perintah undang-undang,\" paparnya. Dilanjutkannya, jika pun Muklis belum dilantik, maka status Lenny pun tidak bisa dikembalikan lagi, karena sudah diberhentikan Mendagri melalui SK nomor 161.17-555 tertanggal 28 Februari 2014. Seperti yang dilansir BE sebelum, bahwa Lenny Raflesia SE bersama orang tuanya H Basri Muhammad SSos MSi dan pengacaranya akan melaporkan proses penerbitan SK pengangkatan Muklis dan pemberhentian dirinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam waktu dekat ini. Lenny mengaku, ia melaporkan hal tersebut ke Mendagri bukan karena menolak di PAW, namun karena ia menilai bahwa proses PAW yang dilakukan Muklis tersebut sarat dengan kecurangan. \"Rencananya setelah Pemilu saya bersama orang tua dan pengacara mendatangi Mendagri sambil membawa SK pemberhentian saya, surat dari Pengadilan Negeri dan bukti lainnya,\" ujar Lenny. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: