Petani Dilarang Tanam Sawit di Lokasi HKm

Petani Dilarang Tanam Sawit di Lokasi HKm

KOTA MANNA, BE – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Pemkab Bengkulu Selatan dan Dinas Kehutanan dan ESDM BS memastikan tahun ini akan membentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dua kecamatan di BS. Kadishut dan ESDM BS, Ir Tonu Gusnaidi mengungkapkan, HKm ini berada di Desa Tanjung Tengah Kecamatan Air Nipis seluas 1.100 hektar dan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang seluas 600 hektar. Ditambahkan Toni, izin HKm ini dikeluarkan Menhut RI sekitar 2 minggu berada di kawasan kawasan Hutan Lindung Bukit Rikki dan Hutan Lindung Raja Mandara. “Dalam aturannya, petani hanya dibolehkan untuk menanam tanaman buah-buahan dan getah. Diantaranya tanaman karet, durian, mangga, rambutan, kemiri dan sejenisnya. Untuk tanaman kepala sawit dilarang,” tegas Toni.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: