Memori Banding Masih di PTTUN Medan
KOTA MANNA, BE – Hingga kemarin belum ada kepastian apakah memori banding Pemkab BS terhadap gugatan H Budiman Ismaun terkait mutasi Budiman dari Assisten II Setkab BS menjadi guru Biologi di SMAN 5 BS akan diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan. Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhir tahun 2013 lalu, perkara tersebut dimenangkan oleh Budiman. Saat itu majelis hakim meminta Bupati BS mengembalikan posisi Budiman ke posisi semula. Namun Pemkab BS tidak langsung menerima, sehingga mereka mengajukan banding Ke PTTUN Medan. “Saat ini memori banding yang kami sampaikan sudah diterima hakim dan sedang dipelajari hakim PTTUN Medan,” kata Kabag Hukum Pemkab BS, Yulius Saisar SH melalui Kasubag Peraturan Perundang-undangan, Hendri Dunan SH, kemarin. Menurut Hendri, hal itu diketahuinya setelah pihaknya mengecek langsung ke PTTUN di Medan beberapa waktu lalu. Namun mengenai kepastian kapan majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut, hingga saat ini belum diketahui Pemkab BS. “Kami belum dapat kepastian putusan majelis hakim, jadi kami masih menunggu salinan putusannya untuk mengambil sikap selanjutnya atas SK mutasi yang dikeluarkan Bupati tersebut,” terang Hendri. Sekedar mengingatkan awal tahun 2013 lalu Bupati BS memutasikan Budiman Ismaun dari Asisten II menjadi guru biasa di SMAN 5 BS. Akan tetapi Budiman menolak SK mutasi itu dengan menggugatnya ke PTUN Bengkulu. Dalam persidangan, rupanya hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan Budiman dan meminta Bupati BS mengembalikan Budiman pada posisi semula. Namun Bupati menolaknya dan melakukan banding ke PT TUN Medan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: