KPU Batalkan TPS di Tanah Caleg
IPUH, BE – Ada-ada saja yang akan dilakukan KPPS di Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, KPPS didesa itu awalnya hendak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di pekarangan atau tanah milik salah seorang caleg. Untungnya, rencana tersebut dapat digagalkan oleh KPU yang terus melakukan monitoring di lapangan. “Ya, awalnya KPPS itu baru berencana dan menanyakan boleh atau tidak mereka (KPPS) menggunakan garasi yang berada di atas tanah milik salah seorang caleg,” demikian Ketua KPU Mukomuko, Dawud dan Anggota KPU Divisi Hukum, Dedi Desponsori. Setelah diberikan penjelasan dan dilarang. Rencana tersebut pun urung dilakukan. Dan TPS tersebut pun telah dipusatkan di balai desa setempat. Sementara itu untuk pendistribusian logistik di 388 TPS berjalan lancar. Ini dibuktikan logistik seluruhnya telah tiba di 388 TPS yang tersebar di ratusan desa/ tiga kelurahan dan 15 kecamatan. “Logistik ke TPS sore ini (kemarin) rampung didistribusikan dan berjalan lancar,” katanya. Logistik itu akan menginap satu malam di TPS-TPS. Untuk mengantisipasi dan menghindari hal – hal yang tak diinginkan pengawasan tetap dilakukan. Selain dari penyelenggara Pemilu, Panwaslu juga melibatkan pihak Kepolisian. “ Kita pastikan logistik yang berada di TPS aman. Seperti logistik yang juga pernah diinapkan di PPK beberapa hari lalu. Ini dikarenakan pengawasan sangat ketat dan pihak – pihak pun selalu stanby dilokasi dimana logistik diinapkan,” katanya. Dawud kembali meninggatkan seluruh masyarakat khususnya yang sudah punya hak suara supaya datang ke TPS – TPS, besok (hari ini) dan pilihlah bakal calon sesuai dengan niat dan pilihan masing – masing. “ Golput bukanlah sebagai warga negara yang baik. Pilih dan coblos caleg yang diinginkan sebagai wakil di parlemen,” ingatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: