Dua Parpol Melanggar?
MUKOMUKO, BE – Panwaslu Kabupaten Mukomuko, mencatat dua partai politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran ketika kampanye terbuka berlangsung. Kedua parpol itu yakni, PKS dan Demokrat. “ Hanya dua parpol yang melakukan kampanye terbuka. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran,” demikian Ketua Panwaslu Kabupaten, Muchatadir Munib. PKS diduga melanggar aturan Pemilu karena kampanye di luar jadwal dan telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pelangggaran administrasi Pemilu yang dilakukan PKS, lanjut Muchatadir, saat itu pelanggarannya tidak memenuhi syarat di Gakumdu sehingga pelanggaran administrasi Pemilu yang hanya dilaporkan. Untuk proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. “ Pelanggaran administrasi yang dilakukan PKS sepenuhnya menjadi kewenangan KPU,” katanya. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Demokrat adalah melanggar kampanye di luar zona yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran itu masih dilakukan proses lebih lanjut oleh jajarannya. Gelar perkara telah dilakukan beberapa waktu lalu dan tinggal dilakukan proses lebih lanjut hingga disampaikan ke Gakumdu. “Saat ini masih proses. Secepatnya pelanggaran itu kita tingkatkan ke Gakumdu. Yang jelas pelanggaran yang dilakukan dua parpol besar itu ketika kampanye terbuka/umum tetap akan diproses dan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian Muchatadir. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: